Dampak Sunat Terhadap Status Kesehatan Perempuan di Pulau Buru

Penulis

  • Kristiani D. Tauho Universitas Kristen Satya Wacana
  • Rifatolistia Tampubolon Universitas Kristen Satya Wacana
  • Oklin Solissa 082220018706

DOI:

https://doi.org/10.30651/jkm.v9i3.22017

Kata Kunci:

Sunat, wanita, reproduksi, status Kesehatan, tradisi

Abstrak

Latar Belakang: Sunat pada perempuan merupakan suatu tindakan menghilangkan atau memotong klitoris, yang dapat menimbulkan dampak secara fisik maupun psikologis bagi kaum perempuan. Tujuan penelitian: Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dampak sunat perempuan terhadap status kesehatan perempuan usia subur di Pulau Buru. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Lokasi penelitian di Desa Mngeswaen, kriteria inklusi perempuan yang sudah pernah melakukan sunat (Toho Wae) dari usia 15-45 tahun. Jumlah responden yang ditentukan berdasarkan rumus slovin berjumlah 59 responden Hasil: Pengelola data didapatkan, sunat di desa Mgeswaen memiliki dampak postif yaitu: tidak merasa nyeri, keputihan, pendarahaan dan tertekan, dampak positif lain pada perempuan yang sudah menikah  yaitu tidak berbunyi dan nyeri saat melakukan hubungan intim. Penelitian ini tidak ditemukan dampak komplikasi serius terhadap kesehatan genitalia, ditinjau dari sudut pandangan kesehatan, perawatan untuk masa pemulihan setelah sunat hanya dilakukan secara tradisional yang mana pengobatannya masih secara tradisional dan yang melakukan perawatan tersebut bukanlah seorang tenaga medis melainkan seorang mama biang sebutan untuk sesepuh yang sudah puluhan tahun melakukan sunat tersebut. Adapun obat tradisional yang digunakan oleh mama biang yaitu Lahiglangan, barut, Olbeu dan biji-bijian. Kesimpulan: Diharapkan tenaga kesehatan melakukan edukasi mengenai risiko dampak sunat perempuan serta memastikan bahwa prosedur yang dilakukan oleh masyarakat dapat dimodifikasi tanpa mengurangi nilai budaya dan kepercayaan yang dianut oleh penduduk setempat.

Biografi Penulis

Oklin Solissa, 082220018706

Nama saya Oklin Solissa, usia 23 tahun beragama kristen prostestan

Referensi

Amin, I., & Lendrawati. (2022). Female Circumcision on a Medical Perspective and Islamic Law. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 22(2), 153-178.

Dewi, P. D., Megaputri, P. S., & Sujana, I. (2021). PRO KONTRA SUNAT PEREMPUAN DI INDONESIA: SEBUAH ANALISIS WACANA. Vidya Samhita: Jurnal Penelitian Agama, 7(1), 76-85.

Fauziyah, S. (2017). Tradisi sunat perempuan di Banten dan implikasinya terhadap gender, seksualitas dan kesehatan reproduksi. Jurnal Agama dan Budaya, Vol. 15(No. 2), 135-182.

Facts, K. ( 2024, February 5 ). Female genital mutilation. Retrieved from news-room: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation

Hukuna , Y. K., & Purba, J. W. (2022). Persepsi Masyarakat Desa Grahwaen Tentang Toho Wae Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan. Jurnal didaxel, Volume 3(Nomor 1), 298-305.

Hikmalisa. (2016). Peran Keluarga Dalam Tradisi Sunat Perempuan di Desa Kuntu Kabupaten Kampar Provinsi Riau (Anlisis Gender Sebagai Ketimpangan HAM Dalam Praktik Perempuan), Volume 15(1), 1-15.

Idris, R. A., & Daniela, T. (2021). Mutilasi Alat Kelamin Perempuan sebagai Kekerasan Terhadap Perempuan: Narasi Mempromosikan Pengabaian. Jurnal Hukum dan Masyarakat Indonesia, 2(2), 121-144.

Knipscheer, J., Vloebreghs, E., Kwaak, A. V., & Muijsenbargh, M. V. (2015). Masalah kesehatan mental yang terkait dengan mutilasi alat kelamin perempuan. BPsych Bulletin, 39, 273-277.

Kusmiyati, , Khairuddin Sedijani, P., & Merta, I. W. (2020). Pengenalan struktur fungsi organ reproduksi sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak. Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 3(No. 3), 182-188.

Mada, U. G. (2020, Ferbuary 6). Praktik Sunat Perempuan Masih Banyak Ditemukan di Indonesia. pp. https://ugm.ac.id/id/berita/18994-praktik-sunat-perempuan-masih-banyak-ditemukan-di-indonesia/.

Pratiwi, Y. D., & Widodo, H. (2016). Pengaturan Sunat dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, 3(2), 1-11.

Rosyidah I & Jamilah Joharotul. (2022). Habitus dan Reproduksi Kultural Sunat Perempuan pada Masyarakat Muslim Sumenep. 245-260.

Safitri. (2021). TINDAKAN ORANG TUA MELAKUKAN SUNAT PADA ANAK PEREMPUAN DI KELURAHAN UKUI KECAMATAN UKUI KABUPATEN PELALAWAN. JOM FISIP, 8(11), 1-13.

Soulissa, L. J. (2016). Pengalaman Psikologis Remaja Putri Suku Bangsa Buru Selatan dalam Mengikuti Budaya Sunat Anavina di Kabupaten Buru Selatan Desa Mngeswaen. Tugas Akhir. Program Studi Psikologi FPSI-UKSW. Retrieved from http://repository.uksw.edu/handle/123456789/10069

Sulahyuningsih, E., Daro, Y. A., & Safitri, A. (2021). Analisis praktik tradisional berbahaya: sunat perempuan sebagai indikator kesehatan gender dalam perspektif agama, transkultural, dan kesehatan reproduksi di Kabupaten

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-03