Penyelesaian Sengketa Akad Yad Dhamanah Di Pengadilan Agama Blitar Menurut Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Mu Slihah UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v3i1.2927

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis secara mendalam mengenai putusan hakim Pengadilan Agama Blitar dalam perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL dengan menggunakan pisau analisis teori wadi’ah, mudharabah, dan ijarah beserta prinsip-prinsip dalam hukum ekonomi syariah. pokok-pokok permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tentang penyelesaian sengketa akad yad dhamanah menurut teori wadiah, mudharabah, dan ijarah dalam Hukum Ekonomi Syariah? (2) Bagaimana putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tentang penyelesaian sengketa akad yad dhamanah menurut prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah? Berdasarkan perolehan data yang dilakukan, jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif karena dalam penelitian ini penulis akan menjelaskan fakta hukum berupa putusan hakim tentang sengketa akad perbankan yang kemudian akan dilanjutkan dengan kajian analisis kritis terhadap putusan tersebut.

Hasil penelitian ini adalah: (1) Berdasarkan kajian teori hukum ekonomi syariah terhadap putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL, dapat disimpulkan bahwa putusan hakim tersebut lebih sesuai disebut sebagai akad wadi’ah yad dhamanah daripada sebagai akad kerja sama, karena terdapatnya unsur-unsur akad wadi’ah yad dhamanah dalam perjanjian yang dipersengketakan di atas. Sebaliknya, putusan tersebut bertentangan dengan teori akad mudharabah dan ijarah karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat akad tersebut dikatakan sebagai akad kerja sama dan atau ijarah. (2) Putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tidak sejalan dengan prinsip ketuhanan dengan alasan bahwa hakim tidak mengambil konsep-konsep dalam hukum ekonomi syariah sebagai landasan memutuskan perkara sengketa tersebut. Selain itu, putusan hakim di atas apabila dilihat dari prinsip keadilan dan kejujuran, menurut analisis penulis, putusan tersebut belum sejalan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Namun demikian putusan hakim dapat penulis simpulkan masih sejalan dengan prinsip kesetaraan dan prinsip kerelaan dalam hukum ekonomi syariah.

 

Kata kunci: Putusan Hakim, Wadi’ah, Mudharabah, Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah.

Published

2019-07-02

How to Cite

Slihah, M. (2019). Penyelesaian Sengketa Akad Yad Dhamanah Di Pengadilan Agama Blitar Menurut Hukum Ekonomi Syariah. Journal Justisia Ekonomika: Master of Sharia Economic Law, 3(1). https://doi.org/10.30651/justeko.v3i1.2927

Issue

Section

Artikel