Penyelesaian Sengketa Akad Yad Dhamanah Di Pengadilan Agama Blitar Menurut Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v3i1.2927Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menganalisis secara mendalam mengenai putusan hakim Pengadilan Agama Blitar dalam perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL dengan menggunakan pisau analisis teori wadi’ah, mudharabah, dan ijarah beserta prinsip-prinsip dalam hukum ekonomi syariah. pokok-pokok permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tentang penyelesaian sengketa akad yad dhamanah menurut teori wadiah, mudharabah, dan ijarah dalam Hukum Ekonomi Syariah? (2) Bagaimana putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tentang penyelesaian sengketa akad yad dhamanah menurut prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah? Berdasarkan perolehan data yang dilakukan, jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif karena dalam penelitian ini penulis akan menjelaskan fakta hukum berupa putusan hakim tentang sengketa akad perbankan yang kemudian akan dilanjutkan dengan kajian analisis kritis terhadap putusan tersebut.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Berdasarkan kajian teori hukum ekonomi syariah terhadap putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL, dapat disimpulkan bahwa putusan hakim tersebut lebih sesuai disebut sebagai akad wadi’ah yad dhamanah daripada sebagai akad kerja sama, karena terdapatnya unsur-unsur akad wadi’ah yad dhamanah dalam perjanjian yang dipersengketakan di atas. Sebaliknya, putusan tersebut bertentangan dengan teori akad mudharabah dan ijarah karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat akad tersebut dikatakan sebagai akad kerja sama dan atau ijarah. (2) Putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tidak sejalan dengan prinsip ketuhanan dengan alasan bahwa hakim tidak mengambil konsep-konsep dalam hukum ekonomi syariah sebagai landasan memutuskan perkara sengketa tersebut. Selain itu, putusan hakim di atas apabila dilihat dari prinsip keadilan dan kejujuran, menurut analisis penulis, putusan tersebut belum sejalan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Namun demikian putusan hakim dapat penulis simpulkan masih sejalan dengan prinsip kesetaraan dan prinsip kerelaan dalam hukum ekonomi syariah.
Â
Kata kunci: Putusan Hakim, Wadi’ah, Mudharabah, Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0