Penentuan Harga dan Pembayaran Tempo Piutang Pelanggan dalam Perspektif Etika Bisnis Syariah (Studi Kasus di Lingkungan Industri Kulit Magetan)

Authors

  • Muhammad Zaahidul Alim MHES Pascasarjana UMS
  • War sidi MHES Pascasarjana UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2484

Abstract

 Penentuan Harga Dan Pembayaran Tempo Piutang Pelanggan Dalam Perspektif Etika Bisnis Syariah Studi Kasus Lingkungan Industri Kulit Di Magetan.Bisnis tidak bisa lepas dari akad transaksi jual beli. Bisnis merupakan serangkaianperistiwa yang melibatkan penjual dan pembeli, terkait dalam penentuan harga dan sistem pembayaran yangkompetitif, menjadikan lingkungan bisnis berubah sehingga harus lebih memperhatikan etika dan norma untuk dapat tercapainya tujuan. Etika bisnis syariah merupakan suatu norma yang bersumber dari Al-Qur’an dan Haditsyang dijadikan pedoman untuk bertindak, bersikap, bertingkah laku sertamembedakan antara mana yang baik dan mana yang buruk dalam melakukanaktivitas bisnis. Sekarang ini banyak para pebisnis yang bersaing dari segi harga barang dan sistem pembayaran untuk meningkatkan penjualannya. Meskipundalam kenyataannya hal ini dapat merugikan dan beresiko bagi perusahaan.  Oleh karena itu, perusahaandituntut untuk cepat tanggap dalam menghadapi persaingan dengan memperbaikisistemnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan etikabisnis Islami dalam penentuan harga dan pembayaran tempo di lingkungan industri kulit magetan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana penentuan harga dan sistem pembayaran tempo piutang pelanggan di lingkungan industri kulit magetan.

 

 

Kata Kunci: Harga, Pembayaran, Tempo, Piutang.

 

Published

2018-12-31

How to Cite

Alim, M. Z., & sidi, W. (2018). Penentuan Harga dan Pembayaran Tempo Piutang Pelanggan dalam Perspektif Etika Bisnis Syariah (Studi Kasus di Lingkungan Industri Kulit Magetan). Journal Justisia Ekonomika: Master of Sharia Economic Law, 2(2). https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2484

Issue

Section

Artikel