Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Luar Pengadilan (Studi Kasus BPRS Bhakti Sumekar)

Authors

  • Mohammad Saleh MHES Pascasarjana UMS
  • As rori MHES Pascasarjana UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2481

Abstract

Abstrak

 

Penelitian ini membahas tentang beberapa cara dalam menangani seketa diluar pengadilan, diantaranya negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun, dalam penelitian ini lebih terfokuskan kepada proses peyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menggunakan metode mediasi. Penelitian ini juga menjelaskan tentang bagaimana proses mediasi dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan. memaparkan prinsip-prinsip dan dasar hukum pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan sengketa perbankan dilluar pengadilan. Penelitian ini bertempat di PT. BPRS Bhakti Sumekar.

            Kualitatif diskriptif menjadi salah Metode gunakan oleh peneliti dalam melakukan penelitiand. dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Metode kualitatif merupakan suatu paradigma penelitian untuk mendeskripsikan peristiwa, fenomena, perilaku orang atau suatu keadaan pada tempat tertentu secara rinci dan mendalam dalam bentuk narasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseacrh). Pendekatan yang digunakan adalah Studi kasus merupakan salah satu jenis pendekatan kualitatif yang menelaah sebuah "kasus" tertentu dalam konteks atau setting kehidupan nyata kontemporer. Studi kasus merupakan jenis penelitian yang mendalam tentang individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program kegiatan, dan sebagainya dalam waktu tertentu.

            Hasil penelitian menemukan bahwa metode mediasi dalam penyelesaian sengketa perbankan diluar pengadilan sebagai salah satu bentuk alternatif dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian sengketa perbankan. Terbukti dengan dibentuknya lembaga-lembaga yang menyediakakn jasa mediasi. Mekanisme penyelesaian sengketa antar nasabah dan Bank pada Bank Indonesia dapat ditempuh dengan dua tahap. Pertama, Bank ajib menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dengan nasabahnya sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) N0. 7/7/PBI/2005, tahap kedua adalah apabila sengketa belum dapat diselesaikan dengan baik, maka nasabah Bank dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi sesuai PBI No. 8/5/PBI/2006. metode mediasi dapat berjalan sesuai dengan fungsinya yaitu terbatas pada penyediaan tempat, membantu nasabah dan Bank untuk mengemukakan pokok permasalahan yang menjadi sengketa, penyediaan nara sumber, dan mengupayakan tercapainya kesepakatan penyelesaian sengketa antar nasabah dan Bank.

 

Kata Kunci : Mediasi, Sengketa perbankan, Pengadilan

 

Published

2018-12-31

How to Cite

Saleh, M., & rori, A. (2018). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Luar Pengadilan (Studi Kasus BPRS Bhakti Sumekar). Journal Justisia Ekonomika: Master of Sharia Economic Law, 2(2). https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2481

Issue

Section

Artikel