Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Luar Pengadilan (Studi Kasus BPRS Bhakti Sumekar)
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2481Abstract
Abstrak
Â
Penelitian ini membahas tentang beberapa cara dalam menangani seketa diluar pengadilan, diantaranya negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun, dalam penelitian ini lebih terfokuskan kepada proses peyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menggunakan metode mediasi. Penelitian ini juga menjelaskan tentang bagaimana proses mediasi dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan. memaparkan prinsip-prinsip dan dasar hukum pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan sengketa perbankan dilluar pengadilan. Penelitian ini bertempat di PT. BPRS Bhakti Sumekar.
           Kualitatif diskriptif menjadi salah Metode gunakan oleh peneliti dalam melakukan penelitiand. dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Metode kualitatif merupakan suatu paradigma penelitian untuk mendeskripsikan peristiwa, fenomena, perilaku orang atau suatu keadaan pada tempat tertentu secara rinci dan mendalam dalam bentuk narasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseacrh). Pendekatan yang digunakan adalah Studi kasus merupakan salah satu jenis pendekatan kualitatif yang menelaah sebuah "kasus" tertentu dalam konteks atau setting kehidupan nyata kontemporer. Studi kasus merupakan jenis penelitian yang mendalam tentang individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program kegiatan, dan sebagainya dalam waktu tertentu.
           Hasil penelitian menemukan bahwa metode mediasi dalam penyelesaian sengketa perbankan diluar pengadilan sebagai salah satu bentuk alternatif dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian sengketa perbankan. Terbukti dengan dibentuknya lembaga-lembaga yang menyediakakn jasa mediasi. Mekanisme penyelesaian sengketa antar nasabah dan Bank pada Bank Indonesia dapat ditempuh dengan dua tahap. Pertama, Bank ajib menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dengan nasabahnya sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) N0. 7/7/PBI/2005, tahap kedua adalah apabila sengketa belum dapat diselesaikan dengan baik, maka nasabah Bank dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi sesuai PBI No. 8/5/PBI/2006. metode mediasi dapat berjalan sesuai dengan fungsinya yaitu terbatas pada penyediaan tempat, membantu nasabah dan Bank untuk mengemukakan pokok permasalahan yang menjadi sengketa, penyediaan nara sumber, dan mengupayakan tercapainya kesepakatan penyelesaian sengketa antar nasabah dan Bank.
Â
Kata Kunci : Mediasi, Sengketa perbankan, Pengadilan
Â
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0