Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Modal Kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri

Authors

  • Dian Purnaningrum MHES Pascasarjana UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v2i1.1690

Abstract

Atas dasar peraturan yang berkaitan dengan murabahah baik yang bersumber dari fatwa DSN maupun PBI, perbankan syariah melaksanakan pembiayaan murabahah. Namun demikian, dalam praktiknya tidak ada keseragaman model penerapan pembiayaan murabahah karena beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Pembiayaan merupakan salah satu pokok tugas bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak pihak yang merupakan defisit unit.

Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri. (2) Untuk mendeskripsikan analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri.

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu berupa suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang (subjek) itu sendiri. Sumber data menjadi bahan pertimbaangan dalam penentuan metode pengumpulan data. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisa data yang digunakan tiga cara, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri sangat abstrak, hal ini karena proses transaksi beralih antara nasabah dengan supplier atau pemasok, sehingga memungkinkan nasabah apakah akan benar-benar membelanjakan dana pembiayaan tersebut untuk membeli barang atau tidak. Berkaitan dengan harga, dalam pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan modal kerja pada BMT UGT Sidogiri Kediri untuk penentuan pembiayaan lebih tergantung pada besar kecilnya agunan yang disertakan oleh nasabah, padahal dalam murabahah, harga haruslah disesuaikan dengan pengeluaran untuk pembelian baran yang riil. (2) Penentuan persentase margin berdasarkan tingakat plafon pembiayaan yang dilakukan oleh BMT UGT Sidogiri Kediri menjadikan seperti bunga. Karena besar kecilnya keuntungan harus ditentukan bersama sesuai kesepakatan bersama pula. Selain itu, tidak diperbolehkan menyesuaikan lamanya jangka waktu pembiayaan karena dalam Islam melarang konsep time value of money, karena jika itu yang terjadi maka akan sama halnya denga bunga. Penandatanganan akad dilakukan bersamaan (murabahah dan wakalah) oleh pihak bank dan nasabah menyebabkan ketidakjelasan akad, mekanisme pebelian dan kepemilikan barang yang diperjual belikan serta menjadikan akad tersebut rusak.

 

Kata Kunci:   Akad Murabahah, Pembiayaan Modal Kerja.

Published

2018-06-30

How to Cite

Purnaningrum, D. (2018). Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Modal Kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri. Journal Justisia Ekonomika: Master of Sharia Economic Law, 2(1). https://doi.org/10.30651/justeko.v2i1.1690