Analisis Merger Bank Syari’ah Indonesia (BSI) Dalam Perkembangan Perbankan Syari’ah Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v6i2.15265Abstract
Research entitled "Analysis of the Merger of Indonesian Syari'ah Bank (BSI) in the Development of Syari’ah Banking in Indonesia" is motivated by the proliferation of news on television, social media, advertisements, and socialization carried out by related banks. This reason makes the author interested in conducting Research on the merger of Indonesian state-owned Syari’ah banks. The merger of the state-owned Syari’ah banks consists of BRI Syariah, Mandiri Syariah Bank, and BNI Syari'ah, while the Government as the owner. Through the Ministry of SOEs represented by SOE Minister Erick Thohir has initiated the merger of Syari’ah banks under his Ministry since 2020 by actively coordinating with related institutions. On February 1, 2021 the merged bank can be inaugurated and start operating under a new name, namely Bank Syari'ah Indonesia (BSI). Besides this study aims to find out more in depth whether the merger have a positive impact on the development of Syari’ah banking in Indonesia. From the results of the author's analysis of the performance achievements of BSI and also the performance achievements of Syari’ah banking in Indonesia, it is proven that it can improve the performance of Syari’ah banking. Specifically, the improvement can be seen in terms of assets, CAR, ROA, financing, profitability, efficiency, additional office networks and number of employees, while reducing NPF and BOPO. Therefore, it can be concluded that the merger of Bank Syariah Indonesia (BSI) has made a positive contribution to the development of Syari’ah banking in Indonesia, and especially for Bank Syari'ah Indonesia (BSI) itself.
Â
References
Akbar Susanto, Akhmad , Merger Bank-Bank Syariah Milik BUMN dan Beberapa Kemungkinan Implikasinya, Dalam Forum Kajian IAIE, pada tanggal 25 Desember 2020.
Romadhon Bagus, Sutantri, Korelasi Merger Tiga Bank Syariah dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Produk Perbankan Syariah, Jurnal At-Tamwil, Kajian Ekonomi Syariah, Vol. 3 No. 1 Maret 2021.
Daryanto Agus, 2004, Merger Bank Indonesia (Beserta Akibat–akibat Hukumnya), Ghalia Indonesia, Bogor Selatan.
Pradipta Hanif dan Bryan Zaharias, Penaksiran Dampak Merger dan Akuisisi Terhadap Efisiensi Perbankan, Analisis sebelum dan setelah merger dan akuisisi, Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Vol 24, No.2, 2016.
Kamaludin, dkk, 2015, Restrukturisasi Merger dan Akuisisi, Mandar Maju, Bandung.
Kriyantono, Rachmat, 2006, Teknik Praktis Riset Komunikasi, Prenada, Jakarta.
Munir Fuadi, 1999, Hukum Tentang Merger, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pangaribuan Emmy, 2007, Perusahaan Kelompok (Group Company/Concern), Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Relita Rofiqoh, Analisis Merger Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam Prespektif Kaidah Pokok Ke Tiga Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir, Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah, Vol 5, No 1 tahun 202.
Tandelilin Erduadus, 2010, Portofolio dan Investasi: Teori dan Aplikasi, Kanisius, Yogyakarta.
Tasman Aulia dan Aima M. Havidz, 2013, Ekonomi Manajerial dengan Pendekatan Matematis, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis, Alpabeta, 2012, Cet. ke-16
Sugiyono, 2007, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta, Cet. ke 3, Bandung.
Widjaja Gunawan, 2002, Merger Dalam Perpektif Monopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tim Penyusun Laporan, 2021, Laporan Tahunan BRI Syari’ah Tahun 2020, Jakarta.
Tim Penyusun Laporan Tahunan,Juni 2021, Laporan Tahunan Bank Syari’ah Mandiri Tahun 2020, Jakarta.
Tim Penyusun Laporan Tahunan, 2021, Annual Report BNI Syariah 2020, Jakarta.
Tim Penyusun Laporan Tahunan, 2022, Annual Report Bank Syariah Indonesia(BSI) 2021, Jakarta, Edisi April 2022, Jakarta.
Tim Penyusun, 2021, Statistik Perbankan Syariah, Periode Desember 2020, Jakarta.
Tim Penyusun, 2022, Statistik Perbankan Syariah, Periode Desember 2021, Jakarta.
Tim Penyusun OJK, 2021, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2021, (Edisi Desember 2022, Jakarta.
Tim Penyusun OJK, 2021, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020, Edisi Desember 2021, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Dasar Hukum Fungsi pengawasan DSN-MUI
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
https://www.kompasiana.com/doddypoerbo/54fed2e4a33311186150f851/persaingan-antara-bank-konvensional-dan-bank-syariah (diakses pada tanggal 20 Juni 2021)
https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20190607133414-29-77037/perbankan-syariah-masih-sulit-bersaing-dengan-konvensional, (diakses pada tanggal 20 Juni 2021)
https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20190607133414-29-77037/perbankan-syariah-masih-sulit-bersaing-dengan-konvensional, (diakses pada tanggal 20 Juni 2021)
https://www.cnbcindonesia.com/market/20201013095615-17-193867/pernyataan-full-erick-thohir-soal-merger-3-bank-syariah-bumn, (diakses pada tanggal 20 Juni 2021)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0