Analisis Penetapan Kewajaran Harga Pada Pembiayaan Rahn di Bank Mandiri Syariah

Authors

  • Emi Rum Hastuti MHES Pascasarjana UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v1i01.1126

Abstract

Fenomena yang dikaji dalam penelitian ini adalah penerapan rahn syariah dalam Bank Mandiri Syariah, dimana para nasabah dalam melakukan transaksi rahn terutama masalah gadai emas secara syari’ah barang yang digadaikan berupa emas dengan kadar 24k kenyataan di bank tersebut hanya dihargai dengan emas kadar 23k, dengan transaksi tersebut jelas ada salah satu yang dirugikan dalam hal ini nasabah, sehingga menguntungkan bagi bank. Berdasarkan fenomena tersebut maka rumusan masalah dalam tesis ini adalah 1) Apakah penetapan harga pada pembiayaan rahn di Bank Mandiri Syariah sudah sesuai dengan kewajaran ? 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi secara syariah pada pembiayaan rahn di Bank Mandiri Syariah?

Penelitian yang dilakukan dalam tesis ini bersifat analisis deskriptif, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan dan observasi yang berlokasi di Bank Mandiri Syari’ah cab. Gresik. Bahan hokum dalam penelitian ini adalah Alqur-an dan Al Hadist, serta Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syari‟ah, Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, Peraturan Mahkamah Agung RI no.2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariâ€ah. Fatwa DSN Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Praktek penetapan harga dalam gadai emas / rahn di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gresik penerima gadai (murtahin) adalah harga versi manajemen PT. Bank Syariah Mandiri yang tidak sesuai dengan standar harga pasaran dari segi kualitas emasnya yakni emas 24 karat milik rahin yang akan digadaikan dihargai sebesar harga emas 23 karat yang sesuai harga pasaran, sehingga tidak sesuai dengan kewajaran harga yang berlaku dipasaran, 2) Menurut Hukum Islam praktek jual beli yang dilakukan PT. Bank Syariah Mandiri, khususnya PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gresik, dengan memperhatikan kaidah Adapun norma atau etika dalam jual beli Islam khususnya dalam hal Menegakkan larangan memperdagangkan barang-barang yang diharamkan, Bersikap benar, amanah dan jujur serta Menegakkan keadilan dan mengharamkan bunga, realitanya terjadi ketidakadilan dari pihak manajemen PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gresik dalam menentukan harga barang rahn emas yang dimiliki oleh konsumen atau rahin di bank tersebut.

 

Kata Kunci : Penetapan, Kewajaran Harga dan Pembiayaan Rahn

Published

2017-12-21

How to Cite

Hastuti, E. R. (2017). Analisis Penetapan Kewajaran Harga Pada Pembiayaan Rahn di Bank Mandiri Syariah. Journal Justisia Ekonomika: Master of Sharia Economic Law, 1(01). https://doi.org/10.30651/justeko.v1i01.1126

Issue

Section

Artikel