Isi Artikel Utama

Abstrak

Pada kegiatan penelitian untuk PKM ini dikembangkan SOP pengolahan lidah buaya untuk menjamin mutu produk pada industri rumah tangga pangan (IRTP) pengolahan lidah buaya di Kota Pontianak. IRTP lidah buaya menghasilkan berbagai jenis produk oleh-oleh khas Pontianak, diantaranya berupa jelly kering dan minuman lidah buaya. Permasalahan yang ditemui pada hampir semua IRTP ini yaitu tidak adanya SOP produksi yang dapat menjamin berbagai aspek mutu produk. Pengembangan SOP produksi untuk IRTP lidah buaya pada kegiatan ini diawali dengan melakukan survei kebutuhan pelanggan menggunakan kuesioner. Tujuannya untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesenjangan mutu (quality gap analysis) antara customer expectations dan customer perception of delivery dengan penekanan pada aspek higiene. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan studi ke industri rumah tangga pengolahan lidah buaya A dan B untuk menilai proses produksi serta kondisi peralatan dan sarana produksi pangan existing. Proses penilaian ini mengacu pada Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012. Hasil dari kedua kegiatan diatas dijadikan dasar dalam mengembangkan SOP yang dibutuhkan oleh IRTP untuk menjamin mutu produknya.

Kata Kunci

higienis industri rumah tangga kesenjangan kualitas lidah buaya SOP

Rincian Artikel

Referensi

  1. Anwar, Muhadjir. 2019. Metode Penelitian Manajemen. Cetakan 1. Banyumas: Sasanti Institute
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2012. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
  3. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2012. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
  4. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
  5. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2019. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
  6. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2019. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
  7. Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI 01-0222-1995. 1995. Penggunaan Bahan Tambahan Pangan. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional
  8. Fraenkel, J., dan Wallen, N. 1993. How to Design and Evaluate Research in Education. 2nd edition. New York: McGraw-Hill Inc.
  9. Juran, J. M., dan Feo, J. A. D. 2010. Juran’s Quality Handbook: The Complete Guide to Performance Excellence. Sixth Edition. New York: McGraw-Hill Companies Inc.
  10. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  11. Radjiman Sumarno. 2021. Keamanan dan Mutu Pangan. [Slide Power Point]. Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
  12. Rinaldi, S. F., dan Mujianto, B. 2017. Metodologi Penelitian dan Statistika. Cetakan 1. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan.