Keluarga Multikultural: Pola Relasi Keluarga Kawin Beda Agama Di Balun Lamongan

Authors

  • Sholihul Huda Dosen Prodi Studi Agama-agama UMSurabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/ah.v4i1.2306

Abstract

Abstrak

 

Perkawinan beda agama secara hukum agama (baca:fiqih) dilarang dilakukan.  Secara garis besar prinsip perkawinan diantara komunitas agama-agama tersebut adalah se-Iman, se-Agama, se-Aqidah. Artinya perkawinan boleh terjadi kalau dilakukan sesama pemeluk agamanya, misal laki-laki Muslim dengan wanita Muslim, laki-laki Kristen dengan wanita Kristen dan sebagainya. Bahkan ada juga perkawinan hanya boleh dilakukan dalam satu golongan atau aliran “Madzhab†dalam satu komunitas agama, misal wanita Syiah hanya boleh kawin dengan laki-laki Syiah tidak boleh dengan Sunni.Tujuan penelitian ini adalah ingin menemukan makna terhadap fenomena kawin beda agama dalam satu keluarga yang didalamnya terbangun relasi harmonis dengan penuh sikap toleransi diantara anggota keluraga tersebut di Desa Balun Kec. Turi Kab. Lamongan. Secara teoritis penelitian ini sangat strategis bagi pengembangan kajian sosiologi agama, karena data dan hasil kajian sangat terkait dengan persoalan-persoalan pemikiran keagamaan dan problematika sosial-keagamaan di masyarakat, sehingga dapat dijadikan pengembangan penelitian selanjutnya.Desain penelitian menggunakan penelitian kualitatif.yang bertujuan untuk memahami fenomena sosial yang tengah diteliti, Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggali dan memahami motif dan pola relasi dalam keluarga yang kawin beda agama. Selain itu, penelitian kualitatif digunakan untuk memahami fakta-fakta empiris terjadi dalam konteks prilaku sosial-keagamaan yang saling terkait.Lokasi penelitian bertempat di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Informan penelitianadalah keluarga yang terbangun atas kawin beda agama (bisa kawin antara Islam dengan Kristen, Kristen dengan Hindu, atau Islam dengan Hindu) di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah: pertama, wawancara mendalam (depth interview)dengan metode Snowbal.Kedua,Literatur kepustakaan (literature liberary). Analisa data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa deskriptif. Analisa deskriptif-fenomenologi  digunakan untuk menggambarkan gejala tampak  atau fakta realitas obyektif, berupa gejala sosial, politik, budaya, ekonomi, agama yang terjadi di masyarakat (komunitas). Hasil penelitian dapat temukan bahwa pemahaman informan yang melakukan kawin beda agama lebih didasarkan pada pertimbangan sosiologis yaitu relasi toleransi dan kebaikan perseduluran tidak didasarkan pada formalitas ajaran agama mereka masing-masing. Latar belakang perkawinan beda agama yang dilakukan karena faktor cinta dan kebiasaan bertemu di pasar atau dalam satu pekerjaan. Proses pernikahan kawin beda agama dilakukan dipengadilan. Dalam pola pengasuhan anak biasa diberi kebebasan tetapi kalau yang menikah keluarga Islam dan Non Islam biasa anaknya mengikuti pola pengasuhan Islam dalam kepercayaan atau pendidikan. Pola relasi dengan keluarga atau masyarakat sekitar lebih toleran artinya tidak begitu mempersoalkan yang penting rukun. Adapun pola perceraian banyak dilatari oleh ekonomi, kecemburuan dan perselingkuhan. Adapaun proses perceraian langsung dilaporkan ke pengadilan. Untuk pola warisan dari akwin beda agama biasa pihak manata suami tetap memberikan nafkah anaknya dan hartanya dibagi. Dampak dari perceraian adalah paling besar berdampak pada anak secara psyikologis karena orang tua tidak lengkap dalam mengasuh.

 

Keyword : Keluarga, Multikultural, Kawin Beda Agama.

Published

2018-12-18

Issue

Section

Artikel