Prinsip dan Implementasi “Kebebasan” dalam Sistem Ekonomi Islam

Authors

  • Haqiqi Rafsanjani Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/ah.v5i1.14526

Abstract

Jurnal ini membahas tentang konsep kebebasan dalam Sistem Ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam arti dari kebebasan dapat dimaknai ke dalam dua perspektif, yaitu: perspektif teologi dan perspektif ushul fiqh. Berdasarkan pada perspektif teologi, maka arti kebebasan dapat dimaknai bahwa manusia memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan-pilihanya. Salah satu indikator bahwa manusia memiliki kebebasan dalam memilih yaitu adanya pemberian reward dan punisment. Semua pilihan-pilihanya nanti akan dipertanggung jawabkan di akhirat.

Sementara itu, kebebasan dalam perpektif ushul fiqh memiliki arti bahwa dalam hal muamalah, manusia bebas untuk melakukan sesuatu kecuali terdapat dalil yang melarangnya. Hal tersebut berdasarkan pada kaidah yang sangat populer yaitu “Pada dasarnya dalam kegiatan muamalah segala sesuatu dibolehkan kecuali jika terdapat dalil yang melarangnyaâ€.

Published

2022-08-17

Issue

Section

Artikel