Analisa Faktor-Faktor dan Penyelesaian Saat Terjadi Salah Taksir yang dilakukan oleh Penaksir pada Produk Rahn (Studi Kasus PT. BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep)

Penulis

  • Nobi Iskandar UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2972

Abstrak

Penelitian tesis ini merupakan hasil dari analisa faktor-faktor yang mengakibatkan kesalahan tafsir yang dilakukan oleh penaksir, serta bagaimana proses penyelesaian yang dilakukan oleh pihak PT. BPRS Bhakti Sumekar pada masalah selisih harga kurang saat lelang barang agunan emas pada produk rahn. Bagaimana perhitungan yang dilakukan oleh pihak Bank dan Tim Audit lelang dalam menentukan besrnya selisih yang harus ditanggung oleh penaksir. Besarnya biaya pelunasan yang harus dibayar oleh peminjam dari tanggal jatuh tempo sampai acara peleangan.

            Metode yang dipergunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Metode kualitatif merupakan suatu paradigma penelitian untuk mendeskripsikan peristiwa, fenomena, perilaku orang atau suatu keadaan pada tempat tertentu secara rinci dan mendalam dalam bentuk narasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseacrh). Pendekatan yang digunakan adalah Studi kasus merupakan salah satu jenis pendekatan kualitatif yang menelaah sebuah "kasus" tertentu dalam konteks atau setting kehidupan nyata kontemporer. Studi kasus merupakan jenis penelitian yang mendalam tentang individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program kegiatan, dan sebagainya dalam waktu tertentu.

            Hasil penelitian menemukan bahwa kesalahan taksir yang dilakukan oleh penaksir mengakibatkan terjadinya salah taksir pada barang agunan emas yang dilelang oleh pihak Bank. Hal ini menyebabkan ada selsih kurang pada pelunasan pembayaran penerima pinjaman. Namun, melihat dari sebab terjadinya selisih harga yang diakibatkan oleh kesalahan penaksir, maka sesuai dengan bentuk kerja sama yang telah disepakati, beban selisih kurang tersebut ditanggung oleh pihak penaksir. Peminjam hanya diwajibkan memenuhi pelunasan biaya pemeliharaan dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pelelangan. Perlu ada yang melakukan penelitian serupa yang lebih baik sehingga apa yang sudah diteliti dan disusun ini memperoleh perbaikan dan semakin luas pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab penaksir.

 

Kata Kunci : Rahn, Penakisr, Faktor-Faktor Kesalahan Taksir

 

Unduhan

Diterbitkan

2019-07-05

Cara Mengutip

Iskandar, N. (2019). Analisa Faktor-Faktor dan Penyelesaian Saat Terjadi Salah Taksir yang dilakukan oleh Penaksir pada Produk Rahn (Studi Kasus PT. BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep). Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 2(2). https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2972

Terbitan

Bagian

Artikel