Identifikasi Rhodamin B pada Lipstik di Pasar Tradisional Sekitar Universitas Muhammadiyah Surabaya Menggunakan Metode KLT-Densitometri

Etik Wahyuningsih (1), Annisa Kartika Sari (2), Karima Samlan (3), Ria Hanistya (4)
(1) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia,
(2) Universitas Muhammadiyah Surabaya,
(3) ,
(4) Universitas Muhammadiyah Surabaya

Abstrak

Rhodamin B dengan nama IUPAC [9-(2-carboxyphenyl)-6-(diethylamino)xanthen-3- ylidene]-diethylazanium chloride memiliki gugus kromofor yang dapat mengabsorbsi sinar UV-Vis. Rodamin B merupakan senyawa yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena bersifat karsinogenik. Tujuan penelitian ini adalah melakukan identifikasi rhodamin B pada sediaan lipstik di pasar tradisional sekitar Universitas Muhammadiyah Surabaya dengan menggunakan metode KLT-Densitometri. Rhodamin B diidentifikasi secara kualitatif dan kuantitatif dengan KLT-densitometri dengan menggunakan pelarut etil asetat – metanol – 30% ammonium hidroksida 15:3:3. Berdasarkan hasil analisis, pada sampel tidak ditemukan noda yang mirip dengan standar rhodamin B pada Rf 0,49 cm. Berdasarkan data penelitian dapat disimpulkan bahwa sampel lipstik yang diuji tidak mengandung rhodamin B.

Artikel teks lengkap

##article.generated_from_xml##

Referensi

Badan POM RI. Siaran pers kampaye cerdas gunakan kosmetik untuk generasi milenial [Internet]. 2018. [dikutip 25 Desember 2021]. Tersedia pada https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/409/SIARAN-PERS---Kampanye-Cerdas-Gunakan-Kosmetik-untuk-Generasi-Milenial.html.

Top Brand Award. 2021. [dikutip 25 Desember 2021]. Tersedia pada https://www.topbrand-award.com/top-brand%20index/?tbi_find=wardah

BPOM RI. Public warning No IN.05.03.1.43.06.16.2848.Tentang Kosmetik mengandung bahan berbahaya.Jakarta. BPOM RI 2016.

BPOM RI. Public warning No B. IN. 05.03.1.43.12.17.5965. Tentang Kosmetik mengandung bahan berbahaya. Jakarta. BPOM RI 2017.

BPOM RI. Public warning No. B-HM. 01.01.1.44.1118.5410.Tentang Kosmetik mengandung bahan berbahaya. Jakarta. BPOM RI 2018.

BPOM RI. 2021. Public warning No HM.01.1.2.10.21.48. 2021. Tentang Kosmetik mengandung bahan berbahaya. Jakarta.BPOM RI 2021

Perka BPOM RI. No. HK. 03.1.23.08.11.07517. 2011. Tentang Persyratan teknis bahan kosmetik. Jakarta. BPOM RI 2011.

Pubchem pigmen Rhodamin B (compound). 2022. [dikutip 22 Maret 2022]. Tersedia pada https://pubchem.ncbi.nlm.nih.gov/compound/Rhodamine-B

ACM siN 02 Asean Harmonization Workshop, Identification of Prohibited Colorants in cosmetic Products By TLC and HPLC, 2005.

Penulis

Etik Wahyuningsih
etik.aptaasiyah@gmail.com (Kontak utama)
Annisa Kartika Sari
Karima Samlan
Ria Hanistya

Rincian Artikel