Eksploitasi Anak Dalam UU Perlindungan Anak Menurut Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Dwi Hilana Yesika Faculty Of Islamic Studies, Muhammadiyah Surabaya University

DOI:

https://doi.org/10.30651/td.v3i2.2142

Abstract

ABSTRAK
Nilai atau norma sebenarnya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil dan
makmur. Namun tujuan tersebut tidak selamanya terwujud disebabkan oleh beberapa faktor.
Tujuan penulisan ini untuk Untuk mengetahui Bentuk - Bentuk Eksploitasi pada anak
dalam UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menurut Hukum Islam serta sanksi
yang diberikan Hukum Islam mengenai kejahatan tersebut. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode deskriptif analitis dan teknik kepustakaan (studi literatur). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tindak eksploitasi anak telah memenuhi unsur-unsur
perbuatan kriminal dan melanggar kesusilaan. Bentuk Bentuk Eksploitasi anak dalam UU
perlindungan anak terbagi menjadi dua jenis yaitu: Eksploitasi Ekonomi dan Eksploitasi
Seksual (ESKA). Dalam Islam, Al-Qur‟an sudah dengan tegas menyebutkan tentang larangan
pengeksploitasian terhadap anak dalam bentuk apapun. Sanksi yang diberikan untuk para
pelaku yang mempekerjakan anak dan menelantarkan anak mendapatkasn sanksi Jarimah
ta‟zir.
Hukum Islam memberikan sanksi jarimah berupa jarimah hudud, Jarimah Qishas dan
jarimah tazir. Sedangkan UU perlindungan anak memberikan sanksi Berupa penjara dan
denda.Untuk menanggulangi masalah ini sebaiknya orang tua, lembaga pendidikan dan
lembaga hukum memberikan perlindungan, pengajaran (akhlak, agama, moral) terhadap anak
dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku supaya jera dan menjadi
pelajaran bagi calon pelaku lainnya sebagai upaya tindak preventif.

Published

2018-11-10

Issue

Section

Editorials