Eksploitasi Anak Dalam UU Perlindungan Anak Menurut Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30651/td.v3i2.2142Abstract
ABSTRAK
Nilai atau norma sebenarnya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil dan
makmur. Namun tujuan tersebut tidak selamanya terwujud disebabkan oleh beberapa faktor.
Tujuan penulisan ini untuk Untuk mengetahui Bentuk - Bentuk Eksploitasi pada anak
dalam UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menurut Hukum Islam serta sanksi
yang diberikan Hukum Islam mengenai kejahatan tersebut. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode deskriptif analitis dan teknik kepustakaan (studi literatur). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tindak eksploitasi anak telah memenuhi unsur-unsur
perbuatan kriminal dan melanggar kesusilaan. Bentuk Bentuk Eksploitasi anak dalam UU
perlindungan anak terbagi menjadi dua jenis yaitu: Eksploitasi Ekonomi dan Eksploitasi
Seksual (ESKA). Dalam Islam, Al-Qur‟an sudah dengan tegas menyebutkan tentang larangan
pengeksploitasian terhadap anak dalam bentuk apapun. Sanksi yang diberikan untuk para
pelaku yang mempekerjakan anak dan menelantarkan anak mendapatkasn sanksi Jarimah
ta‟zir.
Hukum Islam memberikan sanksi jarimah berupa jarimah hudud, Jarimah Qishas dan
jarimah tazir. Sedangkan UU perlindungan anak memberikan sanksi Berupa penjara dan
denda.Untuk menanggulangi masalah ini sebaiknya orang tua, lembaga pendidikan dan
lembaga hukum memberikan perlindungan, pengajaran (akhlak, agama, moral) terhadap anak
dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku supaya jera dan menjadi
pelajaran bagi calon pelaku lainnya sebagai upaya tindak preventif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published workÂ