Pelanggaran Maksim Relevansi Terdakwa Putri Chandrawati dalam Persidangan Kasus Ferdy Sambo pada Laman Kompas TV
Abstrak
ABSTRAK
Kasus Ferdy Sambo merupakan salah satu kasus besar yang disiarkan secara langsung di berbagai stasiun televisi di Indonesia, khususnya stasiun Kompas TV. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelanggaran maksim relevansi yang dilakukan oleh terdakwa Putri Chandrawati selama proses interogasi di persidangan, pada kasus Ferdy Sambo. Pelanggaran maksim relevansi akan dipaparkan melalui teori Griece. Percakapan ini terdiri dari hakim ketua majelis dan anggota majelis dengan terdakwa Putri Chandrawati. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik simak catat. Sumber data diambil dari laman resmi Youtube Kompas TV, sehingga penulis tidak membutuhkan izin kusus dalam mengambil data tuturan. Penulis menyimpulkan pelanggaran maksim relevansi yang dilakukan oleh terdakwa dapat menimbulkan kejanggalan dan komunikasi menjadi tidak efektif, sehingga hakim kesulitan untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan signifikan. Bentuk pelanggaran maksim relevansi ditandai dengan ketidakrelevan tuturan mitra tutur dengan topik yang disampaikan oleh penutur.
Kata kunci: Maksim relevansi, Hakim, Terdakwa, Persidangan, Interogasi
ABSTRACT
The Ferdy Sambo case is one of the major cases that was broadcast live on various television stations in Indonesia, especially the Kompas TV station. This research aims to explain the violation of the maxim of relevance committed by the defendant Putri Chandrawati during the interrogation process at trial, in the Ferdy Sambo case. Violations of the maxim of relevance will be explained through Griece's theory. This conversation consisted of the chief judge of the panel and members of the panel with the defendant Putri Chandrawati. This research uses a qualitative descriptive method with note-taking techniques. The data source was taken from the official Kompas TV YouTube page, so the author does not need special permission to take speech data. The author concludes that violations of the maxim of relevance committed by the defendant can cause irregularities and communication becomes ineffective, making it difficult for the judge to obtain clear and significant information. A violation of the maxim of relevance is characterized by the irrelevance of the speech partner's speech to the topic conveyed by the speaker.
Keyword: Floating of Maxims, Defendant, Judges, Interrogation, Court
Artikel teks lengkap
Referensi
Citra, Y. (2021). Alasan Pelanggaran Prinsip Kerja Sama Grice dalam Program Mata Najwa di Trans 7. Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, Dan Sastra, 7(2), 437-448.
Chaterine Rahel N., & Setuningsih Novianti (2023). “Timeline” Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo. Diakses pada tanggal 13 Januari 2024, dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/13232191/timeline-kasus-pembunuhan-brigadir-j-hingga-berujung-hukuman-mati-untuk
Dewi, A. N. C., & Rahman, Y. (2021). Pelanggaran Maksim Percakapan pada Prinsip Kerjasama Grice dalam Film Ballon Tahun 2018 Karya Michael Herbig. IDENTITAET, 10(2), 141-152.
Esangbedo G. Conceptual or Pragmatic? Differentiating Floating Charges from Unitary Security Interests under Nigerian Law. Journal of African Law. 2022;66(3):491-514. doi:10.1017/S0021855322000195
Grice, P. (1991). Studies in The Way of Words. United States of America: Harvard University Press.
Grice, H. P. (1975). Logic and conversation. In Speech acts (pp. 41-58). Brill.
H. Tupan, A & Natalia, H. 2008. The Multiple Violations of Conversational Maxims in Lying Done By the Characters in Some Episodes of Desperate Housewives. KaTa. 10(1), 63– 78. https://doi.org/10.9744/kata.10.1.63-78.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. sage.
Munaji, A., Budiarti, A., & Setiawan, S. (2023). Analisis Prinsip Kerja Sama Dalam Gelar Wicara Catatan Demokrasi Tvone: Ketika Presiden ‘Digelitik’kritik Sebagai Alternatif Bahan Ajar. Diglosia: Jurnal Pendidikan, Kebahasaan, dan Kesusastraan Indonesia, 7(1).
Mortensen, S. S. (2020). A question of control? Forms and functions of courtroom questioning in two different adversarial trial systems. Scandinavian Studies in Language, 11(1), 239-278.
Nuthihar, R., Bangun, T. A., & Wahdaniah. (2019). Kalimat Tanya dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. MEDAN MAKNA: Jurnal Ilmu Kebahasaan dan Kesastraan, 17(2), 157–170. https://doi.org/10.26499/mm.v17i2.21 38
Nuthihar, R., Harun, M., Ramli, N. F. N., Herman, R. N., & Mursyidin, N. F. N. (2022). Prinsip Kerja Sama pada Tindak Tutur dalam Persidangan di Pengadilan. SUAR BETANG, 17(1), 1-11.
Pfister, J. (2010). Is there a need for a maxim of politeness? Journal of Pragmatics, 42(5), 1266–1282. https://doi.org/10.1016/j.pragma.2009. 09.001
Putri, H. H., & Ermanto, E. (2022). Kesantunan Berbahasa Warganet dalam Podcast Deddy Corbuzier. Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, Dan Pengajarannya, 5(4), 779-792.
Ramadhany, M. A., Mulawarman, W. G., & Rijal, S. (2022). Analisis Pelanggaran Kesantunan Berbahasa pada Tuturan Transaksi Jual Beli di Pasar Tradisional Kehewanan Samarinda. Diglosia: Jurnal Kajian
Sofyan, Hanif, (2022). Dua Versi Pelecahan dan “Playing Victim” Putri Chandrawati. Diakses pada tanggal 26 Desember 2023, dari https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/14310361/dua-versi-pelecehan-dan-playing-victim-putri-candrawathi?page=all
Penulis
Hak Cipta (c) 2024 Dhannisa Aulia, Yuyu Yohana Risagarniwa, Riza Lupi Ardiyati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta
Stilistika: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra by FKIP UMSurabaya diatur lisensinya dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Penulis mempertahankan seluruh haknya atas artikel yang diterbitkan jurnal ini, seperti (namun tidak terbatas pada) hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel tersebut, seperti hak paten; hak untuk menggunakan substansi artikel dalam karyanya di masa depan, termasuk ceramah dan buku; hak untuk memperbanyak artikel untuk keperluan sendiri, hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut; hak untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan artikel (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Lisensi
Setiap karya yang ditulis penulis dilisensi dengan Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional