Perbandingan Risiko Pembiayaan pada Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia

Authors

  • Muhammad Rizky Ramadhan STAIN Bengkalis
  • Nadra Sagita STAIN Bengkalis
  • Joni Hendra STAIN Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v9i5.24609

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan risiko pembiayaan antara bank syariah dan bank konvensional di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka, dimana data diperoleh dari berbagai literatur ilmiah, regulasi, dan dokumen terkait sistem perbankan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan fundamental dalam pengelolaan risiko pembiayaan antara kedua sistem perbankan tersebut. Bank syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam memiliki karakteristik unik dalam produk pembiayaan dan sistem bagi hasil, yang mengharuskan adanya pertimbangan tambahan dalam identifikasi dan mitigasi risiko, termasuk aspek kepatuhan syariah. Sementara bank konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga memiliki prosedur yang lebih terstandarisasi dalam penilaian risiko kredit. Meskipun kedua sistem perbankan sama-sama menerapkan prinsip kehati-hatian dan analisis komprehensif dalam penilaian pembiayaan, perbedaan model bisnis dan karakteristik produk menghasilkan profil risiko yang berbeda. Hal ini tercermin dalam pendekatan pengelolaan risiko dan strategi penanganan pembiayaan bermasalah yang diterapkan oleh masing-masing jenis bank. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang karakteristik risiko pembiayaan pada sistem perbankan ganda di Indonesia, yang dapat menjadi referensi bagi praktisi perbankan, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan strategi pengelolaan risiko yang efektif.

Downloads

Published

2024-11-25

How to Cite

Ramadhan, M. R., Sagita, N., & Hendra, J. (2024). Perbandingan Risiko Pembiayaan pada Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia . Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(5). https://doi.org/10.30651/jms.v9i5.24609

Issue

Section

Artikel