Identifikasi Kasus Wanprestasi dalam Kontrak Kafalah

Authors

  • Harry Irawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sri Sudiarti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Marliyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23344

Abstract

Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis kasus wanprestasi dalam ekonomi, khususnya dalam kontrak kafalah. Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data melalui observasi, melalui sumber dokumen atau media massa. Temuan menunjukkan bahwa wanprestasi sering terjadi dalam berbagai situasi, termasuk di sektor fintech peer-to-peer lending dan ekonomi syariah. Faktor penyebab wanprestasi meliputi kegagalan ekonomi, kurangnya literasi keuangan, risiko bisnis, dan kelalaian atau pelanggaran oleh pihak yang dijamin. Dampak wanprestasi mencakup kerugian finansial signifikan, rusaknya kepercayaan, konsekuensi hukum, dan kerugian immaterial seperti stres dan ketidakpastian. OJK berperan penting dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta melindungi konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dari risiko wanprestasi. Upaya pengawasan dan mitigasi yang dilakukan OJK, termasuk melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023, bertujuan untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. Penelitian ini menekankan pentingnya penilaian risiko yang ketat dan edukasi keuangan untuk meminimalkan risiko wanprestasi dalam kontrak kafalah.

Downloads

Published

2024-07-11

How to Cite

Irawan, H., Sri Sudiarti, & Marliyah. (2024). Identifikasi Kasus Wanprestasi dalam Kontrak Kafalah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(4). https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23344

Issue

Section

Artikel