Evaluasi Praktik Istihsan dan Istishab dalam Muamalah Kontemporer

Authors

  • T. Rizkan Polem a:1:{s:5:"en_US";s:25:"UIN Sumatera Utara Medan ";}
  • Asmuni Asmuni UIN Sumatera Utara Medan
  • Tuti Anggraini UIN Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.21457

Abstract

Dalam kehidupan modern, prinsip-prinsip hukum Islam sering kali tidak secara eksplisit mengatur berbagai situasi, seperti penggunaan teknologi dalam transaksi atau perubahan dalam pola ekonomi. Evaluasi praktik istihsan dan istishab menjadi penting karena mereka merupakan landasan untuk menginterpretasikan dan menyesuaikan hukum Islam terhadap dinamika zaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi praktik penggunaan istihsan dan istishab dalam muamalah kontemporer. Penelitian ini mengadopsi metode studi kepustakaan yang fokus pada pengumpulan, analisis, dan sintesis informasi dari berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menggarisbawahi signifikansi Istihsan dan Istishab dalam konteks menyelaraskan hukum Islam dengan realitas muamalah kontemporer. Evaluasi praktik Istihsan menyoroti kemampuannya dalam memberikan ruang interpretasi yang fleksibel dalam transaksi modern seperti e-commerce, sementara praktik Istishab menegaskan kelanjutan status hukum dalam berbagai konteks bisnis dan keuangan. Implikasi penelitian ini menawarkan rekomendasi kebijakan, termasuk peningkatan pemahaman melalui pendidikan, pengembangan pedoman khusus, dan dorongan untuk penelitian lanjutan guna menjaga relevansi hukum Islam di tengah dinamika kehidupan modern yang terus berkembang.

Downloads

Published

2024-02-27

How to Cite

Rizkan Polem, T., Asmuni , A., & Anggraini, T. (2024). Evaluasi Praktik Istihsan dan Istishab dalam Muamalah Kontemporer. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(1). https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.21457

Issue

Section

Artikel