Penguatan Kapasitas Pelaku Bisnis Mikro Melalui Penataan Pengelolaan Keuangan Usaha: Pandangan Islam

Authors

  • Renny Oktafia
  • Abdul Rahman Hidayat

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v3i2.2090

Abstract

Abstrak
Kelompok usaha mikro merupakan kelompok yang dapat
mendorong sektor riil, untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan di
negara kita. Untuk itu, perlu peran dari seluruh pihak dalam mendorong
pertumbuhannya. Upaya mendorong pertumbuhan usaha mikro adalah
dengan selalu memantau perkembangan usahanya, yaitu melalui proses
pencatatan keuangan usaha yang tertata baik. Oleh karena itu,
pendampingan pada kelompok usaha mikro ini, dilakukan dengan proses-
proses untuk meningkatkan keahlian anggota kelompok, tentang
pencatatan keuangan usaha yang sesuai dengan aturan pencatatan
keuangan. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan dampingan
adalah pendekatan ABCD (Asset Based Community Development),
dengan metode Appreciative Inquiry. Dengan beberapa tahapan yang
dilakukan, yaitu : discovery, dream, design dan destiny, sehingga dari
tahapan-tahapan yang dilalui ini, ditemukan hal-hal positif yang dimiliki
oleh kelompok dampingan, yang kemudian disusun strategi dan
mengimplementasikannya untuk meningkatkan nilai dari hal-hal positif
yang dimiliki tersebut. Hasil yang diperoleh dengan menerapkan
pendekatan dan metode yang telah ditetapkan, yaitu kelompok dampingan
telah mengalami peningkatan terkait keahliannya dalam melakukan
pencatatan usahanya secara signifikan. Hal ini terbukti bahwa kelompok
ini telah dapat membuat jurnal, neraca, dan laporan laba rugi secara
sederhana.

Kata Kunci : Kelompok Usaha Mikro, Pencatatan Keuangan Usaha,
Pendekatan ABCD

Published

2018-10-26

How to Cite

Oktafia, R., & Hidayat, A. R. (2018). Penguatan Kapasitas Pelaku Bisnis Mikro Melalui Penataan Pengelolaan Keuangan Usaha: Pandangan Islam. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(2). https://doi.org/10.30651/jms.v3i2.2090

Issue

Section

Artikel