Peran Etika dan Hukum dalam Melindungi Pasien dari Malpraktik Gigi
Kata Kunci:
Etika Kedokteran Gigi, Hukum Pidana , Moral Profesi , Pelanggaran EtikaAbstrak
Profesi dokter gigi memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan kesejahteraan pasien, sehingga penerapan prinsip etik dan moral menjadi aspek fundamental dalam setiap tindakan medis. Prinsip-prinsip seperti beneficence, non- maleficence, autonomy, justice, dan kerahasiaan pasien berfungsi sebagai pedoman dalam menjaga profesionalisme dan integritas dokter gigi. Penelitian ini menggunakan metode literatur review dengan menelaah berbagai sumber ilmiah terkait penerapan etik, moral, dan implikasi hukum pidana dalam praktik kedokteran gigi. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelanggaran etik dan moral, seperti tindakan tanpa informed consent, overtreatment, kelalaian prosedur, atau praktik oleh tenaga tidak kompeten menimbulkan berbagai dampak yang tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana berdasarkan KUHP, Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta regulasi kesehatan lainnya. Hubungan antara etik, moral, dan hukum pidana bersifat saling terkait, di mana etik dan moral berperan sebagai pencegah pelanggaran, sementara hukum pidana menjadi instrumen perlindungan masyarakat terhadap tindakan medis yang berisiko dan tidak profesional.
Referensi
Afandi, D., Sampurna, B., Purwadianto, A. & Indrayana, M.T. 2021. Trilogi Praktik
Kedokteran. Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau.
Amaliah, N., 2021. Modul Etika Keperawatan.
Baiquni, F., Sulistyowati, E.T., Amanupunnyo, N.A., Inayati, R., Riyadi, S., Urrahman,
D., Agritubella, S.M., Safrudin, S., Reskiaddin, L.O., Amalia, F., Fankari, F.,
Mulyana, N.D. & Muhammad, D.F. 2025. Revolusi Digital dalam Promosi
Kesehatan. Cilacap: PT Media Pustaka Indo.
Koto, I. & Asmadi, E., 2021. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan
Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan
Konstitusi, pp. 181–192.
Muhammad, R., 2020. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak
Pidana Pelanggaran Rahasia Medis.
Ramadhan, M.S. & Nugraha, A. 2021. ‘Tindakan Medis Dokter terhadap Pasien Tanpa
Informed Consent dalam Perspektif Hukum Progresif’. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,
28(1), Juni. doi: https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1199.
Risma Situmorang, S.H. 2020. Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Malapraktik. Jawa
Barat: CV Cendekia Press.
Sani, K.B. 2022. Tinjauan Hukum Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi dalam
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 2(1),
Maret.
Saputra, M.K.F., Runggandini, S.A., Arisona, W.L., Suprapto, Dakhi, R.A., Flora, H.S.,
Prastyo, E., Wardani, K.A., Tawil, M.R., Nurhardianti & Fitrianingtyas, R. 2023.
Etika dan Hukum Kesehatan. Edited by B.F. Yustant. Cirebon: Wiyata Bestari
Samasta.
Siregar, R.A. 2020. Hukum Kesehatan: Bahan Ajar Jilid I. Jakarta: UKI Press,
Universitas Kristen Indonesia.
Undang-Undang. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran. Jakarta: Sekretariat Negara.
Waruwu, R.P.R. 2025. Pembaruan Hukum dalam Malpraktik Medis: Perlindungan
Tenaga Medis dan Pasien Pasca UU 17 Tahun 2023. Mahkamah Agung RI –
Marinews, 19 Mei. Diakses pada 13 November 2025 pukul 12.11. Available at: