Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Hukum Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
DOI:
https://doi.org/10.30651/an-najjari.v1i1.26968Kata Kunci:
Rumah Sakit, Limbah B3, Hukum LingkunganAbstrak
Rumah sakit merupakan sumber limbah B3 yang harus mendapat perhatian. Limbah B3 yang dikeluarkan dari rumah sakit meliputi limbah infeksius, sisa operasi, sisa suntikan, obat kadaluarsa, virus, bakteri, limbah padat dan lain-lain. Hampir semua limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit masuk dalam kategori limbah B3. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masih adanya rumah sakit yang tidak mengelola limbah B3 dengan baik mengakibatkan masalah pada kesehatan lingkungan, sehingga rumah sakit memiliki tanggung jawab ada pengelolaan limbah B3. Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas tanggung jawab dari rumah sakit pada pengelolaan limbah B3. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang diarahkan pada upaya melihat permasalahan dengan sifat hukum normatif, misalnya asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi/ penyesuaian hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Rumah sakit memiliki tanggung jawab administrative, perdata dan pidana dalam hal pengelolaan limbah B3. Rumah sakit dapat mendapatkan sanksi seperti memperbaiki kerusakan lingkungan , perubahan pada izin rumah sakit, hingga sanksi denda hingga milyaran rupiah. Rumah sakit bertanggung jawab sepenuhnya dalam mereduksi dan melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bila rumah sakit tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Kementerian Negara Lingkungan hidup maka berdasarkan pasal 102 UUPPLH rumah sakit dinyatakan melakukan tindak pidana korporasi lingkungan dalam hal ini rumah sakit dikenakan beban pertanggungjawaban.
Keywords : Rumah Sakit, Limbah B3, Hukum Lingkungan
Correspondence : primadrg1909@gmail.com
Referensi
Asshiddiqie, J. & Safa’at, A., 2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2009. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Kusuma, A.B., 2004. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Muhammad, A K., 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muchtar, M. et al., 2016. Hukum Kesehatan Lingkungan. Bantul: Pustaka Baru Press.
Pemerintah Republik Indonesia, 2021. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Riyanto, 2012. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Yogyakarta: Deepublish.
Siswanti, R.E., 2022. Tanggung Gugat Rumah Sakit Atas Pelanggaran Pengelolaan Limbah Medis B3 Yang Dikerjasamakan Dengan Pihak Lain. Jurnal Etika dan Hukum Kesehatan, 2(2).
UU, 1847. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
UU, 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
UU, 2023. Undang-Undang No.17 Tahun 2023 pasal 4 (g) tentang Kesehatan.