Kewenangan Atribusi Perawat Gigi dalam Melakukan Tindakan Medik Dokter Gigi Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Penulis

  • Putu Bagus Redika Janasuta Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Nyoman Nurdeviyanti

DOI:

https://doi.org/10.30651/an-najjari.v1i1.26927

Kata Kunci:

Atribusi, Dokter, Hukum, Kewenangan, Perspektif

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan atribusi perawat gigi sesuai dengan perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan pelimpahan kewenangan dalam tindakan medis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan konseptual. Analisis data bersifat kualitatif, menggunakan peraturan yang ada dan teori hukum, serta disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan perawat gigi dalam melakukan upaya pelayanan kesehatan keperawatan memiliki dua jenis kewenangan, yaitu kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi. Kewenangan yang diperoleh, baik secara atribusi maupun delegasi, harus sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan tersebut. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut serta penerapan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi. Seorang perawat gigi dapat melakukan tindakan asuhan keperawatan gigi dan mulut serta tindakan medik terbatas di bidang kedokteran gigi berdasarkan pelimpahan dari dokter gigi. Adapun kewenangan mandiri dilakukan oleh perawat gigi tanpa harus ada pelimpahan dari dokter gigi karena secara hukum perawat gigi memiliki kewenangan atribusi untuk melakukan tindakan tersebut.

Referensi

Agustina, E. et al., 2018. Teori Tanggung Jawab Berjenjang (Cascade Liability Theory) Dalam Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. Jurnal Spektrum Hukum, 15, pp.191.

Gandara, M., 2020. Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Jurnal Khazanah Hukum, 2(3), pp.94.

Hastri, E.D. et al., 2022. Analisis Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Perawat Dalam Tindakan Medis. Journal of Health Science, 7(2), pp.36.

Jaya, Y.M., 2020. Pelimpahan Wewenang Dan Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan Dalam Konteks Hukum Administrasi Negara (Dilengkapi Contoh Surat Pelimpahan Wewenang Berupa Delegasi & Mandat). Jakarta: Refika Aditama.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2001. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392 Tahun 2001. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2007. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Empiris. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), 2006. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter Gigi. Jakarta: KKI.

Lewokeda, K.M., 2018. Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan. Mimbar Keadilan, 14(28), pp.194.

Permenkes., 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Ridwan, H.R., 2013. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ridwan, J. and Sudrajat, A.S., 2017. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik. Cet. V. Ujung Berung-Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia.

Sudrajat, T., 2017. Hukum Birokrasi Pemerintah: Kewenangan & Jabatan. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Susanto, S.N.H., 2020. Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan. Administrative Law & Governance Journal, 3(3), pp.434.

Suryawan, I.G., 2020. Fungsi dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah Perspektif Ius Constituendum. Yogyakarta: Publika Global Media.

UUD., 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

UU RI., 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

UU RI., 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 15 ayat (1–2). Jakarta: DPR RI.

Vitrianingsih, Y. et al., 2019. Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis Perspektif Hukum. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), Agustus.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-24

Terbitan

Bagian

Artikel