1.
Sukananda S, Mudiparwanto WA. Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Mengandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) di Dalam Sistem Hukum Indonesia. Justitia [Internet]. 2020 Apr. 22 [cited 2024 Nov. 22];4(1). Available from: https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/4025