1.
Prasetyawan F. Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Justitia [Internet]. 2018 Apr. 19 [cited 2024 Nov. 24];2(1). Available from: https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/1713