[1]
S. Sukananda and W. A. Mudiparwanto, “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Mengandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) di Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Justitia, vol. 4, no. 1, Apr. 2020.