[1]
Yuniantoro, F. 2018. Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan dalam Peraturan Perundang-undangan. Justitia Jurnal Hukum. 2, 1 (Apr. 2018). DOI:https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1227.