Sistem Penggajian Berorientasi Ijarah
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v5i2.9357Abstrak
What is meant by the implementation of the ijarah principle in the payroll system is a study of the analysis of the existing theory to determine a payroll system with a work agreement in accordance with the ijarah principle or sharia economic law. A job carried out by an entrepreneur or company and an institution that cooperates or employs a worker or employee must of course remain within the corridor of sharia economic law by conducting ijarah contract transactions whose objects and forms of work are required in accordance with the recommendations of the Qur'an and Al-Hadith.Referensi
Amalia, L. N. (2015). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Akad Ijarah Pada Bisnis Jasalaundry. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 5(2), 166–189. Diambil dari http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/785
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). Fatwa DSN tentang Pembiayaan Ijarah. Himpunan Fatwa DSN MUI, 4.
Dewi Maharanil Muhammad Yusuf2. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Aktivitas Ekonomi Halal. Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 131–144.
Hilal, S. (2014). Urgensi Ijarah Dalam Prilaku Ekonomi Masyarakat. Jurnal Asas, 5(1), 19.
Ii, B. A. B. (n.d.). Tim Penyusun Pedoman Tesis dan Artikel Ilmiah, Pedoman Tesis dan Artikel Ilmiah Program Pascasarjana, (Surabaya : Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2017), 8. 1–38.
Pasaribu, C., & Lubis, S. K. (2004). Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta.
Rahman, A. (1995). Doktrin ekonomi Islam Jilid I. Yogyakarta.
Rivai, V., & Buchari, A. (2013). Islamic Economics : Ekonomi Syariah Bukan OPSI, Tetapi Solusi. Jakarta.
Wahab, Abdul. (2020). SISTEM PENGGAJIAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Justisia Ekonomika, 4(2), 15. https://doi.org/10.30651/justeko.v4i2.6857
Walian, A. (2013). Konsepsi Islam Tentang Kerja. An nisa’a, 8(1), 63–80.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0