Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan terhadap Perkara Gugatan Sederhana dalam Sengketa Ekonomi Syariah

Penulis

  • Izzatun Tiyas Rohmatin UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2981

Abstrak

Penyelesaian sengketa dengan acara sederhana telah meningkatkan kemudahan berusaha dan dapat memberikan akses lebih baik terhadap keadilan, termasuk dalam perkara ekonomi syariah di pengadilan agama. Sayangnya, persyaratan para pihak harus berdomisili sama menjadi kendala. Para pihak yang domisilinya berbeda yurisdiksi, tidak dapat diselesaikan dengan acara sederhana. Inilah yang melatarbelakangi penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian dideskripsikan sebagai berikut. Pertama, apakah asas sederhana, cepat, dan biaya ringan berkaitan erat dengan perkara gugatan sederhana dalam sengketa ekonomi syariah? Kedua, apakah pengaturan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dapat mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan? Ketiga, bagaimana bentuk formulasi pengaturan kriteria domisili para pihak pada gugatan sederhana sengketa ekonomi syariah?Jenis penelitian menggunakan penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif; metode pengumpulan datanya menggunakan metode dokumenter, sedangkan analisis datanya menggunkan metode analisis isi.

Hasil penelitian ini adalah, Pertama, penyelesaian melalui acara sederhana dalam sengketa ekonomi syariah merupakan implementasi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebaliknya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat diwujudkan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui acara sederhana. Kedua, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan belum dapat diwujudkan dalam pengaturan domisili para pihak dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dan ketiga, formulasi pengaturan kriteria domisili para pihak pada gugatan sederhana perkara ekonomi syariah, dapat dirumuskan: (a) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama; (b) Apabila Para Pihak tidak berdomisili di daerah hukum yang sama, digunakan pemanggilan secara elektronik bagi pihak yang berada di luar wilayah pengadilan;

 

Kata kunci : Asas Sederhana, Cepat, Biaya Ringan, Gugatan Sederhana, Perkara Ekonomi Syariah, Domisili.

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-31

Cara Mengutip

Rohmatin, I. T. (2018). Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan terhadap Perkara Gugatan Sederhana dalam Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 2(2). https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2981

Terbitan

Bagian

Artikel