Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Utang Piutang Anggota Kelompok Tani (Studi Kasus di desa Karanag Budi Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep).
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2971Abstrak
Penelitian lapangan dilakukan di Desa Karang Buddhi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dengan tujuan menjawab bagaimana praktik utang piutang yang dimiliki oleh kelompok tani Anyar Tani di Karang buddhi Desa, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik hutang dalam kelompok petani Anyar Tani di Desa Karang buddhi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. adalah paradigma penelitian untuk menggambarkan peristiwa, fenomena, perilaku orang atau situasi di tempat tertentu secara detail dan mendalam dalam bentuk narasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseacrh). Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus adalah satu jenis pendekatan kualitatif yang meneliti "kasus" tertentu dalam konteks atau pengaturan kehidupan nyata kontemporer. Studi kasus adalah jenis penelitian mendalam tentang individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program aktivitas, dan seterusnya dalam waktu tertentu.
Hasil penelitian menemukan bahwa praktek hutang Kelompok Tani Anyar Tani di Desa Karang Buddhi menunjukkan bahwa jumlah uang pinjaman tidak sesuai dengan kontrak. Unsur mencari keuntungan bertentangan dengan sistem utang piutang, karena pada dasarnya memberikan bantuan timbal balik, tidak semata-mata untuk tolong menolong. Ada sistem riba 'dalam praktik utang piutang Kelompok Tani di Desa Karang Buddhi, karena ada lebih banyak pengembalian yang disepakati dan dibutuhkan oleh peminjam, meskipun untuk tujuan sosial. Tidak dibenarkan untuk mengambil keuntungan dan bertindak atas nama kepentingan sosial dengan cara yang dilarang dan bertentangan dengan syariat. jika bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada mereka yang membutuhkan, itu harus tetap mempertimbangkan unsur-unsur ta'Äwun (bantuan), bukan mengambil keuntungan.
Â
Kata kunci: Hukum Islam, Qard, Kelompok Tani.
Â
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0