Kerjasama Sistem Bagi Hasil Dalam Pengelolaan Lahan Buah Naga
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2475Abstrak
Abstrak
Â
Dalam kegiatan kerjasama bagi hasil lahan pertanian dikenal dengan istilah mukhabarah dan muzara’ah. Perjanjian kerjasama bagi hasil seharusnya dicatatkan menurut hukum yang berlaku supaya saling mengikat dan tidak menimbulkan adanya kecurangan dari salah satu pihak. Kecurangan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran/pengkhianatan perjanjian kerjasama sehingga memperkarakan di Pengadilan Agama sebagaimana yang telah terjadi di Pengadilan Agama Banyuwangi dalam Perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif yang dimaksudkan untuk menggambarkan secara sistematis dasar gugatan perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Banyuwangi pada tahun 2016. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji berkas gugatan, perdamaian serta penetapan Majelis Hakim yang kemudian dianalisis dengan sistem hukum ekonomi syariah (peraturan perundang-undangan maupun sumber hukum islam). Analisis data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, penarikan kesimpulan dan analisis data. Hasil dari penulisan tesis ini, menunjukkan bahwa: 1. Dasar gugatan perkara 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi karena adanya pengingkaran atau penghianatan salah satu pihak yaitu pemilik lahan yang merasa cemburu terhadap pengelola lahan (penggarap) terkait panenan buah naga pada musim panen pertama. Yang kemudian pemilik lahan mau mengambil alih objek muzara’ah tanpa persetujuan penggarap lahan. 2. Proses mediasi yang dilaksanakan dalam perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi) dilakukan berdasarkan prosedur PERMA No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Dan hasil dari pada proses mediasi tersebut telah Berhasil Mencapai Kesepakatan (kesepakatan tertulis). 3. Produk hukum dari Pengadilan Agama Banyuwangi dalam perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi berupa Penetapan pencabutan perkara. Seharusnya produk hukum yang dikeluarkan adalah berupa Putusan Perdamaian karena perkara ini berawal dari sebuah sengketa yang kemudian berhasil damai berdasarkan kesepakatan tertentu.
Â
Kata Kunci: Muzara’ah, Perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi, Pengadilan Agama Banyuwangi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0