INTERSECTION OF SHARIA ECONOMIC LAW IN ASIAN RELIGIOUS COURTS (A Case Study of Indonesia)

Penulis

  • Ilham Akbar Ryant Prabowo Al-Azhar University Cairo

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v8i1.22274

Kata Kunci:

Competence of religious justice, perspective of sharia economic law, religious justice

Abstrak

This research delves into the competency of religious courts within the framework of Sharia economic law, specifically focusing on a case study of religious courts in Indonesia. These courts hold a crucial role in resolving disputes related to Sharia economics, including matters of marriage, inheritance, and family finance. The competency of these courts, which involves a deep understanding of Sharia economic principles such as inheritance law, transactions (muamalah), and Sharia financial contracts, is vital for dispensing justice in line with Sharia principles. The study scrutinizes the ability of Indonesian religious courts to apply and comprehend Sharia economic law in their legal proceedings. This research offers insights into the nuanced aspects of religious court competency through a qualitative approach, employing methods such as case studies and content analysis. By focusing on qualitative methods, the study provides a rich and in-depth understanding of how religious courts navigate and interpret Sharia economic law within the Indonesian context. This research contributes significantly to the understanding of the importance of religious court competency in supporting Sharia economics in Indonesia and offers valuable insights for policymakers and practitioners.

Referensi

Agung Nurrahman. “Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Pengangguran Di Indonesia.” Jurnal Registratie 2, no. 1 (2020): 1–8.

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. 2002. Seni Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Aminudin Dan Zainal Hakim, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

Arianto, Bambang. “Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Perekonomian Dunia.” Jurnal Ekonomi Perjuangan 2, no. 2 (2020). https://doi.org/https://www.e-journal.unper.ac.id/index.php/JUMPER/article/view/665.

Dian Asriani Lubis, 2013. Kepailitan Menurut Ibnu Rusyd dan Perbandingannya Dengan Hukum Kepailitan di Indonesia, Jurnal Hukum Islam, Vol. XIII, No. 2, Nopember (2013), h. 272.

Ghansam Anam, 2017. Problematika Aplikasi Ekonomi Syariah Dalam Rezim Hukum Kepailitan Di Indonesia, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 2, (2017), h. 70.

Ferdinand A Gul Teh Chee Ghee, “No Title,” Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE 120, no. 11 (2015): 259.

H. Asmu’i Syarkowi and (Hakim Tinggi PTA Jayapura), “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata,” 2023.

Hakim, Aminudin Dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. Perma no 14 tentang tata cara penyelesaian ekonomi syariah (2016).

———. Perma no 4 tentang, perubahan perma no 2 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana (2019).

Indonesia, Makamah Agung Republik. PERMA No 2 tentang tata cara gugatan sederhana (2015).

Konsep Utang dalam UU Kepailitan mengarah kepada praktik bunga yang harus dibayar setelah jatuh tempo (lihat pasal 1 ayat 6 UUK-PKPU), hal ini bertentangan dengan konsep “Dayn” hutang dalam Islam yang mengharamkan praktik pengambilan bunga di setiap transaksi serta memberikan kelonggaran dalam setiap pembayaran utang (lihat fatwa MUI No 04/DSN-MUI/IV/2000) tentang Murabahah.

Ketidaksinkronan antara akad dengan penyelesaian sengketa ini dapat dilihat dari perkara PKPU antara Purdi E Chandra melawan PT. BNI Syariah dimana putusan pailit tidak mempertimbangkan sama sekali isi fatwa DSN yang tertuang dalam akad tentang Murabahah yang esensinya menyebutkan adanya pemberian tempo (perpanjangan) waktu bagi debitor yang pailit.

Luca Fornaro and Martin Wolf, “Covid-19 Coronavirus and Macroeconomic Policy,” Econpapers 1168 (2020).

Mardani. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Munir Fuady, Hukum Pailit, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 2002), h. 8

Salim. Pengantar Hukum Perdata Tetulis (BW). Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sri Mamudji Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Jakarta: Rajawali Pers, 2001).

Subekti. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Arga Printing, 2007.

Syarkowi, H. Asmu’i, and (Hakim Tinggi PTA Jayapura). “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata,” 2023.

Tim Redaksi, Babak Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Majalah Peradilan Agama, Edisi 3, Des 2013-Feb 2014, h. 40.

Teh Chee Ghee, Ferdinand A Gul. “No Title" Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE 120, no. 11 (2015): 259.

UU 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Vide Pasal 20 UU Hak Tanggungan dan Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia untuk objek jaminan berupa barang bergerak.

Wolf, Luca Fornaro, and Martin. “Covid-19 Coronavirus and Macroeconomic Policy.” Econpapers 1168 (2020).

Diterbitkan

2024-06-20

Cara Mengutip

Akbar Ryant Prabowo, I. (2024). INTERSECTION OF SHARIA ECONOMIC LAW IN ASIAN RELIGIOUS COURTS (A Case Study of Indonesia). Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 1056–1070. https://doi.org/10.30651/justeko.v8i1.22274

Terbitan

Bagian

Artikel