akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v6i1.12482Abstrak
This article is a literature research and the data source used in this research is premier data which is the Al-Quran, Hadith and Positive Law in Indonesia. And secondary data are journals and also books and websites related to insurance and Islamic financial institutions. The analysis used in this research is qualitative-descriptive and the results of this study are the implementation of the mudharabah musytarakah contract is not too familiar among the community so that there are still obstacles in the implementation of insurance services. In addition, Mudharabah Musytaraka is also often used by financial institutions in the banking sector. Mudrabah musytarakah contract is a merger agreement made by the MUI through the Sharia Council Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006. And also its implementation must be in accordance with Islamic principles.
Keywords: Mudharabah Musytarakah, Insurance Services
Referensi
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian BAB IV pasal 8 ayat (2) dan pasal 9.
Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246 ayat (1).
Depertemen Agama RI Al-Qur’an dan Terjemahannya Tahun 2010
Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 18 Tahun 2010 Tentang : Penyelenggaraan Asuransi dan Reasuransi berdasarkan Prinsip Syariah.
Aufah Islami. Analisis Jaminan, Pembiayaan dalam Akad-Akad Bagi Hasil. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol 4:1 (tahun 2021) hlm 11.
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah (Jakarta.: Emir 2018).
Echols J.M dkk Kamus: Inggris- Indonesia; Indonesia-Inggris.: an dictionary. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama 1996).
Fathurohman Jamil, Penerapan hukumperjanjian dalam transaksi di lembaga keuangan syariah : Jakarta, Raja Grafinda (Tahun 2012).
Ferry Syarifuddin, Praktik Ekonomi Dan Keuangan Oleh Kerajaan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pres 2020).
Hasan Ali, 2004, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, (Jakarta : Kencana 2004)
Huda & Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana,2010).
Junaidi Abdullah, Pelaksanaan akad syariah di dalam Asuransi di Indonesia. Tawazun: Sharia Economic Law, Jurnal Vol 1:1 (Tahun 2018)
Muhammad Syakir ..Sulai, Asuransi Syariah (Life And General) Konsep..Dan Sistem Operasional. (Jakarta : Sinar Grafika, 2004).
Nurul Iflaha, Konsep akad mudharabah musytarakah dalam Ekonomi Syraiah :Jurnal Ekonomi Syariah. V. 1, N, 1 2019
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Perkembangan Keuangan Dan Asuransi Syariah Indonesia 2020.
Samsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah : Studi tentang teori akad dalam fiqih muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada (Tahun 2016).
Sri Rejeki Harono. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001)
Syafri M. Noor, Hadis-hadis Tentang Syirkah dan Mudharabah (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing. 2019).
Waldi Nopriansyah, Asuransi Syariah Berkah Terakhir yang Tak Terduga (Jakarta : Gema Insani 2016)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0