PENYALAHGUNAAN DANA DEPOSITO MILIK NASABAH DITINJAU DARI KETENTUAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v6i1.11648Abstrak
Abstract
Islamic banks in carrying out their business activities are very likely to be faced with a dispute involving customers and the Islamic bank itself. Not infrequently these disputes arise due to the actions of employees of Islamic banks. This study aims to examine the competence in sharia banking dispute resolution and legal considerations in the Supreme Court Decision No. 2454k/pdt/2019 is related to the legal provisions of Islamic banking. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach as well as a descriptive analytical research specification. The results of the study indicate that the absolute competence of sharia banking dispute resolution only exists in the Religious Courts. In addition, BRI Syariah Bank's liability for compensation to customers is a form of taking over the responsibilities of employees by the bank as regulated in Article 1367 of the Civil Code. The compensation is based on the principle of prudence, risk management of Islamic banks, and the bank's function as an agent of trust.
Keywords: Islamic Bank, Competence, Responsibility
Referensi
Abubakar, L., Handayani, T., 2018, Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank, Rechtidee, Vol. 13, No. 1, Juni, 62-81.
Abubakar, L., Handayani, T., 2017, Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Aktivitas Perbankan Indonesia, De Lega Lata, Vol. 2, No. 1, Januari-Juni, 68-91.
Andrianto dan Firmansyah, A., 2019, Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori dan Praktek), Qiara Media, Surabaya.
Apriyanti, H. W., 2018, Model Inovasi Produk Perbankan Syariah di Indonesia, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 9, No. 1, 83-104.
Apriyanti, H. W., 2017, Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan, Maksimum Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang, Vol. 8, No. 1, September, 16-23.
Dahlan, N. K., 2018, Alternative Dispute Resolution for Islamic Finance in Malaysia, MATEC Web of Conferences 150, 1-4.
Damanuri, A., 2014, Kompetensi Pengadilan Agama (PA) dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah: Telaah atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Justitian Islamica, Vol. 11, No. 2, Juli-Desember, 219-254.
Fauziah, S., 2019, Manajemen Risiko Reputasi Perbankan Syariah, Eksisbank, Vol. 3, No. 1, Juni, 74-80.
Fuadi, A. R. “Kompetensi Absolut Peradilan Agama dan Permasalaannya†https://pa-sidoarjo.go.id/informasi-pengadilan/227-kompetensi-absolut-peradilan-agama-dan-permasalahannya, (Diakses pada 20 November 2021).
Hadrian, E., Hakim, L., 2020, Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, Deepublish, Yogyakarta.
Hanitijo, R., 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hosen, M., 2019, Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan Murabahan Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Analisis Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 0508/Pdt.G/2016/PA.MTR, Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, Vol.3, No. 1, Juni, 1-21.
Juhandi, N. (et.al), 2019, The Growth of Sharia Bankin in Asia, Journal of Research in Business, Economics and Management (JRBEM), Vol. 12, No. 2, 2341-2347.
Kadafi, I., Berkah, D., 2018, Analisis Faktor yang Mempengaruhi Tidak Adanya Perkara Ekonomi Syariah Masuk di Pengadilan Agama Singarajaâ€, Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 1, Juni, 1-16.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2018, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.
Manan, A., 2016, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Naomi, R. A., 2016, Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah dalam Penyalahgunaan Deposito untuk Investasi (Studi Kasus Bank BTPN Cabang BSD Tangerang), Diponegoro Law Review, Vol. 5, No. 2, 1-12.
Otoritas Jasa Keuangan, 2021, Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK/07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Pertaminawati, H., 2019, Bentuk Sengketa Ekonomi Syariah dan Penyelesaiannya, Jurnal Studi Islam & Peradaban, Vol. 14, No. 02, 59-83.
Putera, A. P., 2020, Prinsip Kepercayaan Sebagai Fondasi Utama Kegiatan Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 3, No. 1, Februari, 128-139.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2454 K/Pdt/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 383/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 582/PDT/2018/PT.DKI.
Ridwan, M., 2017, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia, Malia, Vol. 1, 45-56.
Rulindo, R., (et.al), 2018, Legal Review Concept Note dan Legal Drafting Format Perjanjian Kerja Sama Investasi Sharia Restricted Intermediary Account, Komite Nasional Keuangan Syariah.
Salam, A., 2015, Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ganti-rugi-menurut-hukum-perdata-dan-hukum-islam-oleh-drs-h-abd-salam-s-h-m-h-28-8 (Diakses pada November 2021).
Slamet, S. R., 2013, Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica, Vol. 10, No. 2, Agustus, 107-120.
Sobana, D. H., 2016, Hukum Perbankan di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.
Soekanto, S., Mamuji, S., 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Suadi, A., 2020, Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta.
Syahrani, R., 2006, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0