Aanalisis Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Pada Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v1i01.1127Abstrak
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi menawarkan pembiayaan multi guna tanpa agunan. Pelaksanaan jenis pembiayaan ini meskipun memiliki plafon yang rendah namun memiliki potensi yang besar terjadinya wanprestasi karena tanpa adanya agunan yang diserahkan nasabah.
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah; (2) Untuk menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi.
Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Melalui pendekatan ini akan diketahui pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi.
Hasil penelitian menemukan bahwa : (1) Praktek pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi merupakan akad murabahah karena tidak terjadi akad sewa menyewa seperti pada ketentuan akad ijarah. (2) Akad pembiayaan yang telah dipraktekkan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi bila ditinjau dari konsep fiqh ternyata sudah sah dan sesuai.
Saran yang diajukan pada penelitian ini adalah (1) Perlu ditambah produk pembiayaan dengan prinsip syariah agar mampu memberikan kemudahan bagi kaum muslim. (2) Perlu penerapan system pembiayaan multi jasa dengan akad ijarah dengan sebenarnya agar tercapai visi misi yang telah dicantumkan. (3) Perlu bantuan dan pengawasan yang lebih intensif agar pembiayaan dengan akad ijarah dapat saling menguntungkan. (4) Sedapat mungkin plafond pembiayaan pada KJKS BMT Bee Mass Ngawi ditinggikan untuk lebih memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci : ijarah, pembiayaan multi guna tanpa jaminan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0