Optimalisasi Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v1i01.1125Abstrak
Gugatan perkara-perkara ekonomi syariah khususnya yang diajukan oleh para advokat di Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, faktanya banyak dijumpai berakhir dengan putusan NO (niet on vankelijke verklaard) ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, diantaranya adalah kekaburan gugatan (obscuur libel) yang dibuat oleh para advokat, baik terkait dengan akad dan tempat penyelesaian perkara.
           Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran advokat dalam proses penegakan hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk mencapai kebenaran dan keadilan;untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya peran advokat dalam penegakan hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya; dan untuk merumuskan konsep materi yang tepat tentang standarisasi kurikulum pendidikan khusus profesi advokat tentang pemahaman dan pengetahuan hukum ekonomi syariah oleh advokat.
Penelitian ini menggunakan diskriptif kualititatif dengan perpaduan pendekatan teknik fenomenologis. Peneliti akan mengkaji lebih dalam suatu fenomena yang sedang terjadi pada suatu lembaga perhimpunan Advokat dengan metode survey.
Dari analisis tentang optimalisasi peran Advokat di DPC PERADI Surabaya, penanganan sengketa ekonomi syari’ah merupakan tugas dan tantangan baru yang harus dihadapi oleh Advokat di lingkungan peradilan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
           Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa temuan yaitu peran Advokat dapat optimal apabila mengerti dan memahami pokok perkara yang akan dibelanya, dan Advokat dapat mengakomodir kepentingan hukum kliennya. Formula untuk meningkatkan optimalnya peran advokat dalam penegakan hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya adalah (a) adanya sertifikasi pengetahuan khusus ilmu ekonomi syariah; (b) diperlukan suatu model pembekalan yang tepat untuk menguatkan kualitas profesionalisme para calon Advokat.
Â
Kata Kunci :Â Â Peran Advokat, Penegakan Hukum Ekonomi Syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0