Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Penulis

  • Fajar Cahyani MHES Pascasarjana UMS

DOI:

https://doi.org/10.30651/justeko.v1i01.1020

Abstrak

Gambaran Penduduk Kabupaten Tuban sebagian besar bermatapencaharian dari bercocok tanam atau bekerja di bidang pertanian. Siklus pertaniannya dalam satu tahun kacang tanah bisa ditanam 2 (dua) kali, dan setelahnya ditanam jagung. Praktik jual beli tebasan muncul dari kebiasaan masyarakat yang menjual hasil pertanian sebelum dipanen. Dan praktik jual beli tebasan kacang tanah dilakukan ketika kacang tanah sudah berumur 75-80 hari. Dan ada 3 (tiga) macam pembayarannya, yaitu pembayaran lunas ketika kacang tanah belum dipanen, pembayaran lunas setelah dipanen dan pembayaran dengan uang panjar. Kesesuaian jual beli tebasan kacang tanah jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi syariah telah sesuai. Jual beli tebasan kacang tanah yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk sistem pembayarannya porsekot diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang bila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai.

 

Kata kunci :  praktik, jual beli, tebasan, perspektif, hukum ekonomi syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2017-12-04

Cara Mengutip

Cahyani, F. (2017). Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 1(01). https://doi.org/10.30651/justeko.v1i01.1020

Terbitan

Bagian

Artikel