Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30651/justeko.v1i01.1020Abstrak
Gambaran Penduduk Kabupaten Tuban sebagian besar bermatapencaharian dari bercocok tanam atau bekerja di bidang pertanian. Siklus pertaniannya dalam satu tahun kacang tanah bisa ditanam 2 (dua) kali, dan setelahnya ditanam jagung. Praktik jual beli tebasan muncul dari kebiasaan masyarakat yang menjual hasil pertanian sebelum dipanen. Dan praktik jual beli tebasan kacang tanah dilakukan ketika kacang tanah sudah berumur 75-80 hari. Dan ada 3 (tiga) macam pembayarannya, yaitu pembayaran lunas ketika kacang tanah belum dipanen, pembayaran lunas setelah dipanen dan pembayaran dengan uang panjar. Kesesuaian jual beli tebasan kacang tanah jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi syariah telah sesuai. Jual beli tebasan kacang tanah yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk sistem pembayarannya porsekot diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang bila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai.
Â
Kata kunci :Â praktik, jual beli, tebasan, perspektif, hukum ekonomi syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
HAK CIPTA
Penulis yang mengirimkan artikel dalam jurnal Justisia Ekonomika harus memahami dan menyetujui persyaratan tentang hak cipta jurnal Justisia Ekonomika sebagai berikut:
1. Hak Cipta tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika otomatis menjadi hak pengelola jurnal atau publisher
2. Meskipun Hak Cipta atas tulisan yang telah diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menjadi haknya publisher, tetapi penulis masih mempunyai hak untuk : a). Penulis boleh meng-upload di repository kampus, b). Penulis boleh meng-upload di webnya sendiri, c). Penulis boleh meng-upload di google schoolar, orchid dan sinta
LISENSI
Lisensi atas tulisan / artikel yang diterbitkan di jurnal Justisia Ekonomika adalah menggunakan Creative Commons dengan atribusi CC-BY-NC 4.0