Pendampingan Pembentukan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan “Komunitas Pembina dan Pelatih Ekstrakulikuler Surabaya(Koptras)â€
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v2i1.6697Abstrak
Abstrak  KOPTRAS adalah sebuah organisasi non-profit yang didirikan untuk mewadahi para pembina dan pelatih ekstrakurikuler di Surabaya. KOPTRAS lahir dilandasi rasa senasib yang dimiliki pembina dan pelatih ekstrakurikuler. Masing-masing sekolah memilki kebijakannya dalam memberikan hak dan kewajiban terhadap para pelatih/pembina ekstrakurikuler. Dalam praktiknya, hak-hak sebagai pekerja para pembina/pelatih ekstrakurikuler ini seringkali dilanggar. Hasil identifikasi dan inventarisasi masalah menunjukkan bahwa, terdapat dua permasalahan krusial yang dihadapi oleh KOPTRAS, yakni ketidakjelasan status pembina dan pelatih akibat proses rekruitmen dan juga masalah pembayaran honorarium, karena tidak ada standar pembayaran ekstrakurikuler. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah melalui focus group discussion, capacity building dan pendampingan hukum melalui pendampingan proses pendaftaran KOPTRAS sebagai organisasi yang berbadan hukum. Dalam pelaksanaannya, rekomendasi bentuk badan hukum yang sesuai dengan kebutuhan KOPTRAS adalah perkumpulan. Pendaftaran KOPTRAS sebagai organisasi yang berbadan hukum dapat memperkuat posisi dan status hukum KOPTRAS dalam melakukan proses advokasi hak-hak pembina/pelatih ekstrakurikuler sebagai pekerja. Sehingga nantinya dapat meraih penghidupan yang layak, tidak mendapatkan diskriminasi dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Referensi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430)
Peraturan Menteri Hukum dam HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, 26 Maret 2014
Ali, Chidir, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 1987
Sanit, Arbit, Swadaya politik masyarakat: telaah tentang keterkaitan organisasi masyarakat, pastisipasi politik, pertumbuhan hukum dan hak asasi, Rajawali, Jakarta, 1985
Tim Pengmas HRLS, “HRLS Adakan Capacity Building Komunitas Pembina dan Pelatih Ekstrakulikuler Se-Surabaya (KOPTRAS) Untuk Advokasi Hak-Hak dan Kesejahteraan Pegawai Kontrakâ€, <https://fh.unair.ac.id/hrls-adakan-capacity-building-komunitas-pembina-dan-pelatih-ekstrakurikuler-se-surabaya-koptras-untuk-advokasi-hak-hak-dan-kesejahteraan-pegawai-kontrak/ >, diakses 07 Desember 2020
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Humanism : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.