Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Pembuatan Kerajinan dari Barang Bekas di Desa Bahari
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v1i3.5764Abstrak
Abstrak: Program pengabdian masyarakat ini dilakukan di Desa Bahari Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan. Program pengabdian masyarakat ini menyimpulkan bahwa dari kegiatan ini memberikan keterampilan membuat kerajinan dengan bahan baku limbah rumah tangga, mendistribusikan atau memasarkan hasil kerajinan. Metode yang digunakan adalah pendampingan, pelatihan, dan praktek langsung. Capaian pelatihan adalah peserta pemberdayaan memiliki keterampilan dalam mengolah sampah plastik dan botol bekas sehingga memiliki nilai yang lebih ekonomis. Selain itu peserta pemberdayaan memiliki kreativitas yang tinggi dalam menciptakan produk yang lebih variasi.
Kata kunci: Pemberdayaan Masyarakat, Pelatihan Pembuatan Kerajinan, Barang Bekas
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Ali Aziz, dkk. (2005). Dakwah Pemberdayaan Masyarakat.Yogyakarta: Pustaka Pesantren
Hidayat, S., Djumena, I., & Darmawan, D. (2018). Pemberdayaan Perempuan Berbasis Ekonomi Kreatif melalui Pelatihan Pembuatan Keset dari Limbah Kain. Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, 2(1), 20–30. https://doi.org/10.15294/pls.v2i1.23385
Isbandi Rukminto Adi. (2008). Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.