Pemberdayaan Masyarakat Desa Bahari III dalam Pelaksanaan Program Desa Wisata
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v1i2.5551Abstrak
Program pengabdian masyarakat ini dilakukan di Desa Bahari III Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan. Program pengabdian masyarakat ini menyimpulkan bahwa peran modal sosial dapat digunakan untuk masyarakat dalam bentuk pengetahuan lokal, yang kemudian dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendampingan, pembinaan, pengelolaan pariwisata dan arahan pengembangan objek wiata kepada pemerintah desa dan masayarakat desa. Dengan dikelolanya objek wisata di Desa Bahari III ini akan mendorong laju perekonomian rakyat, karena dengan adanya tujuan wisata di desa ini akan mampu mempromosikan semua sektor ekonomi yang ada di desa, baik itu dari kerajinan, pertanian, dan budaya.
Referensi
Arya Maulana Wijaya, A., Sadat, A., Azhar Sa, L., Suherman, A., Fajar Maulana, H., & Rizal Ardiansah Putra, M. (2019). Pemanfaatan Modal Sosial Dalam Penguatan Program Desa Tangguh Bencana. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI, 2(1), 1–13.
Listriyana, A., & Pahlewi, A. D. (2019). INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian. 3(1), 42–54.
Out, H., Kuliah, M., Resort, C., Pengembangan, S., & Pengelolaan, D. A. N. (2010). Konsep pengembangan kawasan desa wisata 1. 1–36.
Zakaria, F., & Suprihardjo, D. (2014). Konsep Pengembangan Kawasan Desa Wisata di Desa Bandungan Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Teknik Pomits, 3(2), C245–C249. https://doi.org/2337-3520
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Humanism
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.