Pendampingan Hukum UMKM Berbasis E-Commerce di Desa Jarak, Kec.Wonosalam, Jombang
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v1i1.4543Abstrak
Tumbuhnya industri Usaha Menengah, Kecil, Mikro/UMKM serta kesadaran masyarakat untuk menggerakkan perdagangan berbasis digital (e-commerce) menjadi kunci perekonomian Indonesia stabil. Metode pendampingan hukum UMKM berbasis e-commerce dilakukan dengan kegiatan pelatihan, sosialisasi, dan workshop dengan melibatkan beberapa pihak terkait, seperti perangkat desa, dan asosiasi petani dan peternak sekitar yang mulai dilakukan antara 26 Juli – 26 Agustus 2019, bertempat di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kab. Jombang. Fokus kegiatan pendampingan hukum UMKM berbasis e-commerce adalah bagaimana meningkatkan upaya kesadaran warga Desa Jarak, Kec.Wonosalam, Kab.Jombang untuk memperhatikan aspek legalitas perizinan usaha yang dijalankan, seraya melakukan berbagai macam pengolahan berbagai macam produk olahan yang berasal dari sektor perkebunan dan peternakan, yang dalam hal ini fokus pada produk olahan susu.Komoditas susu sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomi, namun dengan diversifikasi olahan susu mampu menjadi nilai tambah bagi UMKM. Selain itu, pemanfaatan potensi alam juga menjadi nilai tersendiri bagi masyarakat Desa Jarak, Kec.Wonosalam, Kab. Jombang untuk menawarkan jasa edu-wisata alam milky village, yang semuanya bergantung pada pemanfaatan maksimal e-commerce dengan pendekatan partisipatoris masyarakat. Kesimpulan dari pendampingan hukum UMKM Berbasis E-commerce adalah Perlu kesadaran kolektif bagi Masyarakat Desa Jarak, Kec.Wonosalam, Kab.Jombang melalui usaha partisipatif antara kelompok usaha masyarakat, ibu rumah tangga, serta karang taruna, dan entitas sosial lainnya untuk menjadikan proses perizinan hukum beserta dokumen-dokumen kelengkapannya dapat dipenuhi, sehingga kepastian hukum dan jaminan bagi konsumen maupun wisatawan dapat terjaga dengan baik. Selain itu, perlu dorongan Pemerintah dan instansi vertikal desa wisata dan geliat UMKM yang semakin tumbuh melalui pemanfaatan e-commerce dengan menggandeng kelompok masyarakat dan perguruan tinggi. Agar, diversifikasi olahan tersebut dapat menambah fnilai komoditas barang dan jasa (wisata) yang ditawarkan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi warga berbasis partisipatoris.
Kata Kunci: Pendampingan Hukum, UMKM, e-commerce
Referensi
Adriyani, F. N. (2016). Higiene Sanitasi, Kualitas Fisik Dan Bakteriologi Susu Sapi Segar Perusahaan Susu X Di Surabaya. Jurnal Kesehatan Lingkungan (JKL) Universitas Airlangga, 36-47.
Alyoubi, A. A. (2015). E-commerce in Developing Countries and How to Develop Them During the Introduction of Modern Systems. Procedia Computer Science, 65, 479 – 483.
Dickie, J. (2015). Producers and Consumers in EU E-Commerce Law. Oregon: Hart Publishing.
Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. (2017, 11 17). Kominfo.go.id. Retrieved from Kemenkop UKM: 3,79 Juta UMKM Sudah Go Online: https://www.kominfo.go.id/content/ detail/11526/kemenkop-ukm-379juta-umkm-sudah-go-online/0/ sorotan_media
Lee, J. G., & Backes, B. L. (2018). Civil legal aid and domestic violence: A review of the literature and promising directions. Journal of Family Violence, 33(6), 421-433.
Priest, G. L. (1983). Social science theory and legal education: The law school as university. Journal of Legal Education, 33(3), 437-441.
Rohim, A., & Kurniawan, I. (2017). Manajemen Usaha Dan Produksi Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Desa Carang Wulung Wonosalam . Comvice : Journal of community service, 25-28.
Simon Kemp & Sarah Moey. (2019, September 18). Global Web Index. Retrieved from Data Reportal; Digital 2019 Spotlight: Ecommerce in Indonesia: https:// datareportal.com/reports/digital-2019ecommerce-in-indonesia World Bank. (2019).
World Bank East Asia and Pacific Economic Update, October 2019 : Weathering Growing Risks. Washington. DC: World Bank. Retrieved from https://openknowledge. worldbank.org/handle/10986/32482
Yuthayotin, S. (2015). Access to Justice in Transnational B2C E-Commerce. London: Springer International Publishing
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Humanism
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.