PEMBERDAYAAN FORUM ANAK KOTA MALANG DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK MELALUI PENDEKATAN TRAINING OF TRAINERS

Penulis

  • Eko Purwatiningsih Universitas Muhammadyah Malang
  • Ni’matuzahroh Ni’matuzahroh Universitas Muhammadyah Malang
  • Zainul Anwar Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.30651/hm.v7i2.30833

Kata Kunci:

Perkawinan Anak, Forum Anak, Training of Trainers, Peer Educator, Pemberdayaan Remaja

Abstrak

Angka perkawinan anak di Kota Malang masih menjadi tantangan sosial yang memerlukan intervensi preventif berbasis remaja. Forum Anak memiliki peran strategis sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), namun kapasitas mereka sebagai edukator sebaya perlu terus ditingkatkan. Kegiatan pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesiapan peran anggota Forum Anak Kota Malang dalam pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan Training of Trainers (ToT). Metode pelaksanaan melibatkan 22 peserta (usia 14–18 tahun) yang dipilih secara purposive. Intervensi dilakukan dalam dua tahap, mencakup sosialisasi oleh tenaga profesional, Focus Group Discussion (FGD), simulasi roleplay, serta pembuatan konten kampanye digital. Evaluasi dilakukan menggunakan desain pre-test dan post-test secara deskriptif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan skor pengetahuan sebesar 13 poin (dari 223 menjadi 236), sementara skor sikap kesiapan peran cenderung stabil pada kategori tinggi (dari 891 menjadi 890). Hal ini mengindikasikan bahwa peserta telah menginternalisasi tanggung jawab mereka dan intervensi berfungsi memperkuat kapasitas teknis dalam menyampaikan informasi. Simpulan dari kegiatan ini adalah pendekatan ToT efektif dalam mentransformasi remaja menjadi peer-educator yang mandiri. Rekomendasi program difokuskan pada perlunya pendampingan berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor untuk menjaga momentum peran Forum Anak di tingkat komunitas.

Referensi

Ariesa, T. S., Jannah, S., & Muslim, M. (2024). Pernikahan dini dan kegagalan rumah tangga (Analisis kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang). Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 6(2), 245–254.

Atikah, Rusmardiana, A., & Tiara. (2024). Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.32877/nr.v3i2.774

Badan Pusat Statistik, Bappenas, PUSKAPA UI, & UNICEF. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Beritajatim. (2024, November 14). 2024, Kemenag Optimis Angka Pernikahan Dini di Kota Malang Turun. https://beritajatim.com/2024-kemenag-optimis-angka-pernikahan-dini-di-kota-malang-turun

Fadilah, A. R., Purwaningsih, N., Suryo, M. A., & Hikmatullah, D. (2024). Strategi Pembelajaran Partisipatif bagi Remaja dalam Pendidikan Non-Formal. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Non Formal FKIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2(1), 104-111. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/psnpnf/article/view/26598/12906

Feyissa, G. T., Tolu, L. B., Soboka, M., & Ezeh, A. (2023). Effectiveness of interventions to reduce child marriage and teen pregnancy in sub-Saharan Africa: A systematic review of quantitative evidence. Frontiers in Reproductive Health, 5, 1105390. https://doi.org/10.3389/frph.2023.1105390

Hermawan, R., Alim, S., Sibyan, I. A., & Widastri, A. R. (2025). Analisis Capaian Kecamatan Layak Anak di Kota Malang. TATALOKA, 27(3), 236-252. https://doi.org/10.14710/tataloka.27.3.236-252

Izzani, T. A., Octaria, S., & Linda, L. (2024). Perkembangan Masa Remaja. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 3(2), 259–273. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v3i2.1578

Kompas.com. (2024, November 14). Ada 92 Kasus Pernikahan Dini di Kota Malang, Apa Artinya?. https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/14/140125878/ada-92-kasus-pernikahan-dini-di-kota-malang-apa-artinya

Kurniadi, K., Hasbi, M., & Wulandari, A. T. (2023). Pemberdayaan Konselor Sebaya dalam Pencegahan Kejadian Pernikahan Dini dengan Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 6(2), 612–623. https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i2.8335

Malang Times. (2023, Januari 8). Tahun 2023, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Targetkan Nol Kasus Pernikahan Dini. https://www.malangtimes.com/baca/89120/20230108/121400/tahun-2023-dinsos-p3ap2kb-kota-malang-targetkan-nol-kasus-pernikahan-dini

Nurmawaty, D., & Idris, I. (2024). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Mental Dan Psikologis Pada Remaja. Jurnal Abdimas, 10(3), 200-204. https://doi.org/10.47007/abd.v10i3.7548

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Rumble, L., Peterman, A., Irdiana, N., Triyana, M. & Minnick, E. (2018). An empirical exploration of female child marriage determinants in Indonesia. BMC Public Health, 18:407, https://doi.org/10.1186/s12889-018-5313-0

Sahro, K. (2023). Menggali dampak pernikahan dini: Implikasi terhadap aspek sosial. Maliki Interdisciplinary Journal, 1(6), 55–60. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/4749

Santrock, J. W. . (2019). Adolescence. McGraw-Hill Education.

Satria, R., Yuliastini, A., Fitrian, Y., Astono, A., & Serah, Y. A. (2023). Pencegahan perkawinan anak menurut UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU perkawinan. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(1), 97–107. https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i1.19866

Siregar, N. S. A., Arisjulyanto, D., & Mansur, T. N. (2024). Community Empowerment Through Youth Peer Education in Efforts to Prevent Child Marriage. International Journal of Global Health Research, 6(S5), 231-240. https://doi.org/10.37287/ijghr.v6iS5.4561

Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak. JLR - Jurnal Legal Reasoning, 4(1), 81-95. https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2968

UNICEF. (2023). Child marriage. https://data.unicef.org/topic/child-protection/child-marriage/

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-30

Terbitan

Bagian

Artikel