PEMBERDAYAAN FORUM ANAK KOTA MALANG DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK MELALUI PENDEKATAN TRAINING OF TRAINERS
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v7i2.30833Kata Kunci:
Perkawinan Anak, Forum Anak, Training of Trainers, Peer Educator, Pemberdayaan RemajaAbstrak
Angka perkawinan anak di Kota Malang masih menjadi tantangan sosial yang memerlukan intervensi preventif berbasis remaja. Forum Anak memiliki peran strategis sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), namun kapasitas mereka sebagai edukator sebaya perlu terus ditingkatkan. Kegiatan pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesiapan peran anggota Forum Anak Kota Malang dalam pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan Training of Trainers (ToT). Metode pelaksanaan melibatkan 22 peserta (usia 14–18 tahun) yang dipilih secara purposive. Intervensi dilakukan dalam dua tahap, mencakup sosialisasi oleh tenaga profesional, Focus Group Discussion (FGD), simulasi roleplay, serta pembuatan konten kampanye digital. Evaluasi dilakukan menggunakan desain pre-test dan post-test secara deskriptif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan skor pengetahuan sebesar 13 poin (dari 223 menjadi 236), sementara skor sikap kesiapan peran cenderung stabil pada kategori tinggi (dari 891 menjadi 890). Hal ini mengindikasikan bahwa peserta telah menginternalisasi tanggung jawab mereka dan intervensi berfungsi memperkuat kapasitas teknis dalam menyampaikan informasi. Simpulan dari kegiatan ini adalah pendekatan ToT efektif dalam mentransformasi remaja menjadi peer-educator yang mandiri. Rekomendasi program difokuskan pada perlunya pendampingan berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor untuk menjaga momentum peran Forum Anak di tingkat komunitas.
Referensi
Ariesa, T. S., Jannah, S., & Muslim, M. (2024). Pernikahan dini dan kegagalan rumah tangga (Analisis kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang). Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 6(2), 245–254.
Atikah, Rusmardiana, A., & Tiara. (2024). Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.32877/nr.v3i2.774
Badan Pusat Statistik, Bappenas, PUSKAPA UI, & UNICEF. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Beritajatim. (2024, November 14). 2024, Kemenag Optimis Angka Pernikahan Dini di Kota Malang Turun. https://beritajatim.com/2024-kemenag-optimis-angka-pernikahan-dini-di-kota-malang-turun
Fadilah, A. R., Purwaningsih, N., Suryo, M. A., & Hikmatullah, D. (2024). Strategi Pembelajaran Partisipatif bagi Remaja dalam Pendidikan Non-Formal. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Non Formal FKIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2(1), 104-111. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/psnpnf/article/view/26598/12906
Feyissa, G. T., Tolu, L. B., Soboka, M., & Ezeh, A. (2023). Effectiveness of interventions to reduce child marriage and teen pregnancy in sub-Saharan Africa: A systematic review of quantitative evidence. Frontiers in Reproductive Health, 5, 1105390. https://doi.org/10.3389/frph.2023.1105390
Hermawan, R., Alim, S., Sibyan, I. A., & Widastri, A. R. (2025). Analisis Capaian Kecamatan Layak Anak di Kota Malang. TATALOKA, 27(3), 236-252. https://doi.org/10.14710/tataloka.27.3.236-252
Izzani, T. A., Octaria, S., & Linda, L. (2024). Perkembangan Masa Remaja. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 3(2), 259–273. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v3i2.1578
Kompas.com. (2024, November 14). Ada 92 Kasus Pernikahan Dini di Kota Malang, Apa Artinya?. https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/14/140125878/ada-92-kasus-pernikahan-dini-di-kota-malang-apa-artinya
Kurniadi, K., Hasbi, M., & Wulandari, A. T. (2023). Pemberdayaan Konselor Sebaya dalam Pencegahan Kejadian Pernikahan Dini dengan Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 6(2), 612–623. https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i2.8335
Malang Times. (2023, Januari 8). Tahun 2023, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Targetkan Nol Kasus Pernikahan Dini. https://www.malangtimes.com/baca/89120/20230108/121400/tahun-2023-dinsos-p3ap2kb-kota-malang-targetkan-nol-kasus-pernikahan-dini
Nurmawaty, D., & Idris, I. (2024). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Mental Dan Psikologis Pada Remaja. Jurnal Abdimas, 10(3), 200-204. https://doi.org/10.47007/abd.v10i3.7548
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Rumble, L., Peterman, A., Irdiana, N., Triyana, M. & Minnick, E. (2018). An empirical exploration of female child marriage determinants in Indonesia. BMC Public Health, 18:407, https://doi.org/10.1186/s12889-018-5313-0
Sahro, K. (2023). Menggali dampak pernikahan dini: Implikasi terhadap aspek sosial. Maliki Interdisciplinary Journal, 1(6), 55–60. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/4749
Santrock, J. W. . (2019). Adolescence. McGraw-Hill Education.
Satria, R., Yuliastini, A., Fitrian, Y., Astono, A., & Serah, Y. A. (2023). Pencegahan perkawinan anak menurut UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU perkawinan. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(1), 97–107. https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i1.19866
Siregar, N. S. A., Arisjulyanto, D., & Mansur, T. N. (2024). Community Empowerment Through Youth Peer Education in Efforts to Prevent Child Marriage. International Journal of Global Health Research, 6(S5), 231-240. https://doi.org/10.37287/ijghr.v6iS5.4561
Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak. JLR - Jurnal Legal Reasoning, 4(1), 81-95. https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2968
UNICEF. (2023). Child marriage. https://data.unicef.org/topic/child-protection/child-marriage/
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 eko purwatiningsih

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.


