Pengaplikasian Green House Sebagai Upaya Peningkatan Produktivitas Lahan Wakaf
Abstrak
Lahan wakaf Muhammadiyah, seperti wakaf dalam organisasi Islam lainnya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempromosikan nilai-nilai Islam, dan memenuhi berbagai kebutuhan umat. Pimpinan Cabang Pucuk memiliki Tanah wakaf dengan luas 2200 m2 yang masih belum dikelola secara maksimal. Dari hasil observasi, lahan yang belum termanfaatkan juga cukup besar, sekitar 40% lahan wakaf tersebut belum dikelola. Salah satunya yang siap memaksimalkan lahan wakaf tersebut adalah Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM) cabang Pucuk. Penerapan greenhouse merupakan salah satu upaya inovatif dalam meningkatkan produktivitas lahan wakaf. Pengabdian ini bertujuan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan greenhouse di lahan wakaf guna mendukung program pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan hasil pertanian. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini meliputi analisis situasional, perencanaan dan pembangunan greenhouse, penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat, serta evaluasi efektivitas. Struktur greenhouse dibuat dari rangka baja dengan atap dan dinding berbahan plastik UV yang tahan lama. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam produktivitas lahan wakaf yakni mendapatkan pemasukan setiap panen sejumlah Rp. 941.000. Greenhouse tidak hanya meningkatkan hasil panen tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, menjadikan lahan wakaf lebih produktif dan berkelanjutan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi model bagi pengembangan lahan wakaf lainnya di berbagai wilayah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.