Pendampingan Pendirian Koperasi Syariah Untuk Meminimalisir Jeratan Rentenir Bagi Warga Desa Ngemboh Gresik
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v6i1.23560Abstrak
Pengabdian masyarakat ini bertujuan sebagai sarana memberikan edukasi, pemahaman, pembudayaan ber-keuangan syariah sekaligus pendampingan pendirian koperasi syariah di desa Ngemboh guna memberikan akses keuangan berbasis Islam yang dekat dan mudah dijangkau supaya meminimalisir dijerat oleh rentenir. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang mampu melayani baik kebutuhan masyarakat untuk rumah tangga maupun pelaku usaha mikro dan kecil. Lembaga ini memfasilitasi terbangunnya kondisi (sistem, metoda, teknik dan output) terwujudnya perimbangan kekayaan yang tidak hanya berada pada segolongan masyarakat. Tujuan diadakannya pendirian koperasi ini yakni membantu meminimalisir jeratan renternir yang menjadi keresahan masyarakat Desa Ngemboh. Pendirian dan Pelaksanaan KSPPS dilakukan dengan bersandar kepada aturan syariah dan aturan koperasi yang ada selama tidak bertentangan dengan hukum syariah. Kekuatan nilai-nilai spiritual dan sosial dari KSPPS ini menjadi kelebihan koperasi berbasis syariah dengan koperasi unit desa konvensional. Dalam menjalankan program pengabdian ini akan dilakukan dengan melakukan pendekatan metode; persiapan, sosialisasi, edukasi, pendampingan,dan pendirian secara legal KSPPS Aisyiyah Berkah Assakinah desa Ngemboh.
Kata Kunci : Koperasi, Koperasi Syariah, Rentenir, Pinjaman Online (Pinjol)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Arin Setiyowati, Salma Nadia Salsabilla, Yuliana Permata Sari, Fariski Septiansa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.


