Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Pengolahan Kopi Di Dusun Banjaran, Desa Banyuresmi, Kelurahan Sukasari, Kabupaten Sumedang
Abstrak
Masyarakat memiliki berbagai potensi dan sumberdaya yang dapat dikembangkan. Seringkali, masyarakat belum sadar akan hal tersebut. Pengembangan masyarakat berbasis aset dapat menjadi pilihan untuk memperkuat aset komunitas dan membangun kapasitas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa Banjaran, Dusun Banyuresmi memiliki potensi komoditas kopi yang melimpah. Namun, masih terdapat peluang pengembangan potensi kopi di wilayah tersebut. Petani kopi belum memiliki keterampilan dan pengetahuan terkait pengolahan kopi. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berfokus pada pengembangan potensi kopi melalui pelatihan pengolahan kopi dan pengemasan bagi masyarakat khususnya para petani kopi di Dusun Banjaran, Desa Banyuresmi. Kelompok sasaran program adalah para petani yang berhimpun dalam kelompok tani Banjarsari 1 dan Banjarsari 2 di Dusun Banjaran, Desa Banyuresmi. Program pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petani dalam mengolah hingga mengemas produk olahan kopi untuk meningkatkan nilai jual sehingga dapat meningkatkan pendapatan mereka. Narasumber kegiatan tersebut merupakan orang yang telah ahli dan berhasil dalam mengolah dan menjual produk olahan kopi. Kegiatan pengabdian dilakasanakan dengan metode kaji tindak melalui pelatihan pengolahan kopi. Hasilnya menunjukkan terdapat peningkatan pengetahuan peserta pelatihan terkait pengolahan kopi hinggan pengemasan produk olahan kopi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.