Upaya Pengawasan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v6i1.22397Abstrak
Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 merupakan sarana perwujudan demokrasi di Indonesia dan menjadi sejarah terlaksananya pemilu secara serempak untuk pemilihan legiskatif dan pemilihan presiden-wakil presiden. Meski demikian, catatan pelaksanaan pemilu sebelumnya menemukan pelanggaran pemilu yang kerap kali berulang dan potensial kembali terjadi pada Pemilu tahun 2024. Oleh karena itu tujuan kegiatan pengabdian adalah memetakan hambatan pelaksanaan pemilu, beserta upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Badung. Adapun 5 (lima) jenis hambatan pelaksanaan pemilu yaitu berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara, kendala penyelenggaraan teknis, politik uang, politik identitas, dan kendala Kesehatan. Oleh karena itu upaya pengawasan dilakukan Bawaslu Kabupaten Badung secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat aktif yang memudahkan dalam melakukan pengawasan langsung. Sarana yang disediakan dalam pengawasan langsung oleh masyarakat meliputi penggunaan aplikasi Siwaskam sebagai sarana pelaporan online. Selanjutnya Bawaslu juga melaksanakan penyebaran kuisioner melalui Google Form, dan pendirian forum warga di tiap lingkungan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Badung juga mendirikan ruangan Pojok Pengawasan sebagai sarana dan prasarana sebagai tempat penyimpanan dokumentasi mengenai pengawasan Pemilu dan pemantauan hasil Pemilu, serta dapat dimanfaatkan sebagai perpustakaan digital.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Putu Eva Ditayani Antari, I Gede Rizal Mahendra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.


