Rekonstruksi Pendidikan John Dewey Sebagai Basis Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini Bagi Remaja: Pengalaman Dari Kabupaten Malang
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v5i2.21998Abstrak
BBerdasarkan hasil penelitian terkini, sebanyak 217 perempuan di desa Pandansari melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun yang berdampak pada putusnya jenjang pendidikan. Hal ini memicu permasalahan sosial seperti masalah kesehatan, penurunan tingkat pendidikan, dan dampak negatif terhadap sumber daya alam serta situs-situs kuno. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah sosial akibat pernikahan dini, perlu dilakukan upaya pengontrolan. Salah satu caranya adalah dengan menyelenggarakan kegiatan “sosialisasi pentingnya pendidikan dan dampak pernikahan dini”, yang dikhususkan pada siswa-siswi Madrasah Alyah Al-Hidayah sebagai kelas sosial yang berpotensi melakukan mobilitas sosial yang lebih tinggi melalui rekonstruksi pendidikan John Dewey. Yaitu memaparkan permasalahan sosial yang terjadi akibat pernikahan dini disekeliling peserta didik kemudian merangkai kembali atau membangun kembali berbagai pengalaman dan peristiwa yang dialami seseorang dalam kehidupan sosialnya sehingga setiap hal baru memiliki arah dan makna yang lebih jelas. Metode pelaksanaan dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap observasi, Penyampaian Materi dan Focus Group Discussion. Selanjutnya pengukuran perkembangan kognitif dan Sikap peserta didik melalui kuosioner. Hasilnya, ada peningkatan kognitif dan sikap peserta didik terhadap pentingnya pendidikan, dimana 100% peserta menolak pernikahan dini dan 88% berniat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana, serta 38% ingin bekerja sekaligus sarjana setelah mengikuti sosialisasi “Pentingnya pendidikan dan dampak pernikahan dini.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.