Pendampingan Penentuan Harga Pokok Produksi dengan Metode Full Costing Pada UMKM Camilan Anugerah Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v5i1.20595Abstrak
Abstrak Permasalahan yang sering dihadapi oleh UMKM saat ini kebanyakan terkait penentuan harga pokok produksi yang tidak sesuai. Adakalanya penentuan harga pokok produksi oleh UMKM lebih murah dan ada yang kemahalan dari harga pasar. Hal ini mengakibatkan sulit berkembangnya UMKM dalam persaingan dunia bisnis. Dengan adanya pengabdian ini bertujuan untuk melakukan pendampingan penetapan harga pokok produksi dengan metode full costing. Pendampingan dilakukan secara langsung yaitu menjelaskan, memaparkan dan menghitungkan perhitungan harga pokok produksi pada produk keripik pisang, keripik tempe dan carang mas dengan metode full costing per satu kali produksi. Hasil pengabdian didapatkan informasi perhitungan harga pokok produksi setiap unit menurut UMKM pada keripik pisang sebesar Rp 7.794, keripik tempe sebesar Rp 6.588 dan carang mas sebesar Rp 4.081. Perhitungan harga pokok produksi setiap unit menurut full costing pada keripik pisang sebesar Rp 8.799, keripik tempe sebesar Rp 7.632 dan carang mas sebesar Rp 4.764. Harga yang disarankan untuk perhitungan harga pokok produksi yaitu berdasarkan metode full costing dengan keuntungan lebih maksimal.
Kata Kunci: harga pokok produksi, metode full costing, UMKM
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.