Kesadaran Edukasi Sejak Dini dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Di SD Luqman Al-Hakim Kejawan Putih
Abstrak
Abstrak Sistem penerapan hidup bersih dan sehat merupakan bentuk dari perilaku kesadaran sebagai wujud dari pembelajaran agar individu bisa menolong diri sendiri baik pada masalah kesehatan maupun ikut serta dalam mewujudkan masyarakat yang sehat di lingkungannya. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai ukuran pada penilaian PHBS, yaitu dengan cara membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, mengkonsumsi makanan sehat di kantin sekolah dan lain-lain. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Metode pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan meliputi tiga kegiatan, yaitu penyuluhan, diskusi dan evaluasi. Pengabdian masyarakat ini dilakukan di SD Luqman Al-Hakim pada 25 November 2022. Topik penyuluhan dan diskusi antara lain tentang pengertian PHBS, indikator PHBS pada sekolah dan memperagakan cuci tangan dengan benar. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan responden setelah diberikan penyuluhan kesehatan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan demikian diharapkan dapat menularkan pengetahuannya pada teman dan keluarga sehingga penerapan PHBS di sekolah bisa meningkat.
Kata Kunci: PHBS, Sekolah, Peserta didik
Referensi
Bur, N., & Septiyanti, S. (2020). Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di SD Inpres Katangka Gowa. Celebes Abdimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).
Isnainy, U. C. ayu S., Zainaro, M. A., Novikasari, L., Ariyanti, L., & Furqoni, P. D. (2020). Pendidikan Kesehatan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di SMA Negeri 13 Bandar Lampung. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 3(1).
Julianti, R. (2018). Pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Lingkungan Sekolah. Jurnal Ilmiah Potensial, 3(1).
Mardhiati, R. (2019). Guru PAUD: Pendidikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Anak Usia Dini. Jurnal Ikraith-Abdimas, 2(3).
Patandung, V. P., Royke, A., Langingi, C., Rembet, I. Y., David, B. Y., Tinggi, S., Kesehatan, I., & Tomohon, G. M. (2022). Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Pada Anak-Anak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MAPALUS Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, 1(1), 2022.
RI, K. (2016). PHBS. Kemenkes RI. https://ayosehat.kemkes.go.id/phbs
Bur, N., & Septiyanti, S. (2020). Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di SD Inpres Katangka Gowa. Celebes Abdimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).
Isnainy, U. C. ayu S., Zainaro, M. A., Novikasari, L., Ariyanti, L., & Furqoni, P. D. (2020). Pendidikan Kesehatan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di SMA Negeri 13 Bandar Lampung. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 3(1).
Julianti, R. (2018). Pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Lingkungan Sekolah. Jurnal Ilmiah Potensial, 3(1).
Mardhiati, R. (2019). Guru PAUD: Pendidikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Anak Usia Dini. Jurnal Ikraith-Abdimas, 2(3).
Patandung, V. P., Royke, A., Langingi, C., Rembet, I. Y., David, B. Y., Tinggi, S., Kesehatan, I., & Tomohon, G. M. (2022). Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Pada Anak-Anak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MAPALUS Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, 1(1), 2022.
RI, K. (2016). PHBS. Kemenkes RI. https://ayosehat.kemkes.go.id/phbs
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yelvi Levani, Nurhidayatullah Romadhon, Salsabila Faidah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.


