Penguatan Sadar Hukum Atas Pembuatan Serifikat Untuk Mengatasi Sengketa Pertanahan Di Kabupaten Badung
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v4i3.19833Abstrak
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu masyarakat kepada aturan aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya konflik antar pihak ataupun kelompok. Dalam hal ini khususnya pendaftaran tanah telah dipermudah oleh pemerintah dengan memberikan upaya pendafataran tanah lewat online sehingga Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan. Hasil dari kegiatan pengabdian ini diharapkan Masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran terkait pendaftaran sertifikat yang telah dipermudah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung supaya mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Salah satu upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPN adalah dengan cara mediasi. Dalam penyelesaian konflik tanah, BPN telah mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Referensi
Famaldiana, L. M. (2016). Implikasi Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 501. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.409
Iftitah, A. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya. Lex Privatum, 2(3), 49–55.
Herwandi. (2010). Peran Kantor Pertanahan dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Universitas Diponogoro Semarang.
Poespasari, E. D. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Grup.
Soerjono, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. jakarta: Rajawali.
Susanto, B. (2014). Kepastian Hukum Sertifikat Atas Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997. Jurnal ilmu Hukum, 76.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok Pokok Agraria.
Peraturan Pemerinstah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Humanism : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.