Penguatan Sadar Hukum Atas Pembuatan Serifikat Untuk Mengatasi Sengketa Pertanahan Di Kabupaten Badung

Penulis

  • I Gede Permana Aditya Yoga Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gede Agus Kurniawan Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.30651/hm.v4i3.19833

Abstrak

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu masyarakat kepada aturan aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya konflik antar pihak ataupun kelompok. Dalam hal ini khususnya pendaftaran tanah telah dipermudah oleh pemerintah dengan memberikan upaya pendafataran tanah lewat online sehingga Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan. Hasil dari kegiatan pengabdian ini diharapkan Masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran terkait pendaftaran sertifikat yang telah dipermudah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung  supaya mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Salah satu upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPN adalah dengan cara mediasi. Dalam penyelesaian konflik tanah, BPN telah mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Referensi

Famaldiana, L. M. (2016). Implikasi Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 501. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.409

Iftitah, A. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya. Lex Privatum, 2(3), 49–55.

Herwandi. (2010). Peran Kantor Pertanahan dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Universitas Diponogoro Semarang.

Poespasari, E. D. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Grup.

Soerjono, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. jakarta: Rajawali.

Susanto, B. (2014). Kepastian Hukum Sertifikat Atas Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997. Jurnal ilmu Hukum, 76.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok Pokok Agraria.

Peraturan Pemerinstah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Terbitan

Bagian

Artikel