Pendampingan Pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) di Desa Senganan
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v4i2.17736Abstrak
AbstrakDesa Senganan dipilih sebagai lokasi KKN karena memiliki permasalahan sampah sehingga diperlukan upaya untuk melatih masyarakat setempat dalam mengelola sampah dengan baik. Pada program KKN penulis melibatkan pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) yang mengambil tempat di Banjar Pagi, Desa Senganan. Sasaran yang dituju adalah masyarakat Desa Senganan agar masyarakat Desa Senganan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran diri terhadap kebersihan lingkungan mengenai sampah diikuti dengan cara pengelolaannya yang dapat membantu ekonomi masyarakat setempat melalui pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos dengan LRB. Oleh karena itu, penulis merasa program kerja dengan metode sosialisasi sekaligus praktek pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) akan menjadi solusi yang tepat. Penulis dibantu bersama peserta KKN lainnya melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan pembuatan sepasang lubang biopori di tiga titik halaman rumah warga yang berbeda. Melalui hal ini, masyarakat Desa Senganan didorong untuk melatih kepedulian terhadap lingkungan dan mengembangkan ide baru untuk dapat menghasilkan uang sebagai upaya meningkatkan pendapatan dengan memanfaatkan potensi dari permasalahan yang ada.
Â
Kata Kunci: kompos, lubang resapan biopori, pengelolaan sampahReferensi
Jepapah. Jurnal Pengabdian Kesehatan Masyarakat (Pengmaskesmas), 1(1), 62–70.
Endyana, C., Teknik, F., Universitas, G., Pascasarjana, S., Padjadjaran, U., Riset, P., Universitas, C., Watershed, C., & Citizen, A. (2019). Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dengan the Improvement of the Environment Through the Development of the Creative Economy in Cileunyi Wetan Village Bandung District. 2(3), 201–210.
Gholam, G. M., Kurniawati, I. D., Laely, P. N., Amalia, R., Mutiaradita, N. A., Rohman, S. N., Pangestiningsih, S., Widyaningsih, H., & Amalia, K. R. (2021). Pembuatan dan Edukasi Pentingnya Lubang Resapan Biopori (LRB) untuk Membantu Meningkatkan Kesadaran Mengenai Sampah Organik serta Ketersediaan Air Tanah di Dusun Tumang Sari Cepogo. Jurnal Teknologi Lingkungan Lahan Basah, 9(2), 108. https://doi.org/10.26418/jtllb.v9i2.48548
Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran RI Nomor 4851. Sekretariat Negara. Jakarta.
Simabur, Chairul Amri. (2023). DLH Tabanan Batasi Jenis Sampah ke TPA Mandung. Tersedia di https://www.detik.com/bali/berita/d-6557003/dlh-tabanan-batasi-jenis-sampah-ke-tpa-mandung/amp(diakses pada 13 Juli 2023)
Wiryono, B., Muliatiningsih, M., & Dewi, E. S. (2020). Pengelolaan Sampah Organik Di Lingkungan Bebidas. Jurnal Agro Dedikasi Masyarakat (JADM), 1(1), 15–21.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.