Pendampingan Perizinan Usaha Melalui Online Single Submission Risk-Based Approach Untuk Pelaku Usaha Perempuan Sekitar Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah
DOI:
https://doi.org/10.30651/hm.v4i1.15720Abstrak
Kelompok perempuan merupakan pilar utama dalam pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan untuk mendukung sektor UMKM dalam mengembangkan usaha diantaranya kemudahan perizinan usaha melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Undang-undang tersebut mendorong reformasi perizinan berusaha, salah satunya adalah bukti perizinan berusaha. Pelaku usaha dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). KPI Balai Perempuan Pangkahwetan sebagai kesatuan kelompok kepentingan perempuan di tingkat desa dan sekitarnya berupaya agar kelompok perempuan pelaku UMK di wilayah sekitar dapat mengurus perizinan berusaha supaya dapat meningkatkan kegiatan usaha mereka. Namun, sebagian besar dari kelompok perempuan ini berasal dari kelompok kurang mampu, usia lanjut, tingkat pendidikan dan literasi digital rendah. Kondisi tersebut membuat kelompok perempuan tersebut enggan mengurus perizinan usaha secara mandiri. Pengabdian masyarakat dilakukan agar mitra mendapatkan peningkatan pemberdayaan berupa pengetahuan terbaru terkait perizinan berusaha berbasis risiko melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan. Sebanyak 23 pelaku usaha telah berhasil terdaftar dalam sistem OSS-RBA dan mendapatkan dokumen NIB versi cetak secara gratis. Bukti legalitas usaha dapat dimanfaatkan untuk membantu dalam mengembangkan kapasitas usaha mereka.Referensi
iarto, F. N., Amelia, K. S., Arindawati, S., Mawardhany, S. K., Belangi, H. A., Mas’udah, K. W., & Wuryandari, Y. (2022, Juni). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. KARYA UNGGUL : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 116-124. Retrieved from https://ojs.atds.ac.id/index.php/karyaunggul/article/view/78
Diana, L., Akbhari, I., Fadhilah, A., & Hidayaturracman, H. (2022, Juni). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Kesadaran Legalitas Usaha Bagi UMKM Kelurahan Dukuh Sutorejo. Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat (JPPM), 1(2), 81-88.
Dirhantoro, T. (2022, April 22). Menkominfo: Perempuan Jadi Pilar Utama Pertumbuhan UMKM. (G. Persada, Editor) Retrieved from Kompas.TV: https://www.kompas.tv/article/282251/menkominfo-perempuan-jadi-pilar-utama-pertumbuhan-umkm
DISKOPUKM. (2021). Infografis dan Data KUKM. Diambil kembali dari Satu Data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur: https://data.diskopukm.jatimprov.go.id/satu_data/
Fajar. (2022, April 13). Diskoperindag Gresik Sosialisasikan Sistem informasi Data Terpadu. Diambil kembali dari Radar Gresik: https://radargresik.jawapos.com/politika/politik-pemerintahan/13/04/2022/diskoperindag-gresik-sosialisasikan-sistem-informasi-data-terpadu/
Irawaty, Anitasari, R. F., & Setiawan, A. (2022). Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai urgensi dan Tata cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 05(1), 35-49.
KPI. (2015). Tentang Koalisi Perempuan Indonesia. Diambil kembali dari Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi: https://www.koalisiperempuan.or.id/
Lestariningtyas, T., & Roqib, M. (2021, September). Perlindungan Data Pribadi Pengguna Sistem Layanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Jendela Hukum, 8(2), 25-34. doi: https://doi.org/10.24929/fh.v8i2.1576
MAMPU. (2020, Oktober). Mitra Kami: Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Diambil kembali dari MAMPU-Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan: http://mampu.bappenas.go.id/mitra-kami/koalisi-perempuan-indonesia-3/
Soejono, F., Sunarni, T., Bendi, R., Efila, M., Anthony, S., & Angeliana, W. (2020). Pendampingan Usaha: Penggunaan One Single Submission untuk Ijin Usaha. Wikrama Parahita: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 103-108. doi:https://doi.org/10.30656/jpmwp.v4i2.2214
Sumampouw, W., Kurnia, K., & Arrobi, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal De Jure, 13(1), 24-39.
Wulandari, I., & Budiantara, M. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission. DINAMISIA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386-394. doi:https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8205
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal perlu menyetujui beberapa persyaratan berikut:
1) Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.